Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lagi, Papan Reklame Berukuran Besar Ditertibkan

Lagi, Papan Reklame Berukuran Besar Ditertibkan

- Minggu, 14 Oktober 2018 19:30 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:  Tim gabungan penertiban reklame  kembali beraksi menertibkan sejumlah  papan reklame yang berada di Jalan HM Yamin, sebanyak 4 (Empat) titik reklame ukuran 4 x 6  dan 6 (enam) titik ukuran sedang telah  dibongkar pada Jumat (12/10) pukul 23.00 hingga Sabtu (13/10/2018) dini hari.

Pembongkaran papan reklame ini dipimpin langsung  Kasat Pol PP Kota Medan, M.Sofyan. Selain melibatkan petugas Satpol PP, penertiban ini juga dibantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dengan menurunkan 1 unit mobil  Craine dan 1 unit Mobil Tangga dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk melakukan pembongkaran.

Dikatakan Kasat Pol PP M. Sofyan, sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan  Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S. M.Si, tim gabungan ini akan terus menertibkan papan-papan reklame yang tidak mengantongi izin, menunggak pajak serta berdiri pada zona larangan.

"Kita terus berkomitmen akan menegakkan peraturan khususnya mengenai papan reklame yang melanggar aturan, karena sebelumnya sudah terus menerus dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan  untuk mengurus izin, melunasi pajak, dan jika terdapat di zona larangan diharapkan dapat menertibkan sendiri kepada pengusaha advertising namun tidak ditindaklanjuti," ungkap Sofyan.

Namun begitu, Kasat Pol PP akan tetap mengimbau kepada pengusaha advertising agar menaati semua aturan yang telah dibuat Pemko Medan untuk kepentingan bersama dan juga demi terciptanya estetika kota yang indah.Sebelum melakukan pembongkaran, terlebih dahulu petugas dari Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan mengecek kelengkapan berkas pajak maupun izin papan reklame tersebut apakah sesuai ketentuan yang berlaku atau melanggar.Setelah mengecek semua kelengkapan dan terbukti melanggar ketentuan, maka satu per satu papan reklame tersebut ditumbangkan oleh petugas tim gabungan tersebut.Proses pembongkaran dilakukan tengah malam, guna menghindari dari terganggunya arus lalu lintas pada saat pembongkaran papan reklame. Pembongkaran papan reklame ini dilakukan dengan hati - hati berjalan dengan lancar. Dalam penertiban tersebut, tim gabungan tanpa ragu sedikit pun untuk menumbangkan papan reklame yang bermasalah itu.Sebelumnya, penertiban juga berlangsung di Jalan Balai Kota dan Jalan Putri Hijau, Kamis  (11/10) pukul 21.30 s/d Jumat (12/11) dinihari. Pada penertiban ini tim gabungan berhasil menumbangkan sebanyak 1 unit papan reklame baru kira 6 x 12 di Jalan Putri Hijau simp Jalan Guru Patimpus (Depan RM Jumbo) dan 1 unit papan reklame berukuran 4 x 6 di Jalan Balai kota (kantor Pos) pembongkaran ini dilakukan karena tempat berdirinya papan reklame tersebut masuk ke dalam zona terlarang berdirinya reklame.(Mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rico Waas Ajak DPRD Sumut Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis Medan

Berita Sumut

Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Pembangunan PSEL Medan Raya, Segera Groundbreaking

Berita Sumut

Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp5 Miliar per Tahun

Berita Sumut

Komisi III DPR RI Monitoring Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sumut

Berita Sumut

Margareth MS Minta Poskamling di Medan Aktif Kembali

Berita Sumut

Muhammad Junaidi jadi Kajari Padang Lawas Utara dan Mohammad Nursaitias jadi Kajari Mandailing Natal