MATATELINGA, Medan: Lagi nyantai dirumah Eni Cahya Ningsih ,43, warga Perumahan Wahyu Asri 15 lingkungan IX kelurahan Siumbut Baru Kecmatan Kota Kisaran Timur Asahan , dua lelaki masing masing RSM alias Jabar ,37, wargaJjalan Syech Silau lingkungan VI kelurahan Tebing Kisaran Asahan dan JE ,39, warga Desa Tasik kecamatan Air Joman Asahan , dibekuk dan diborgol opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 21.30 Wib dan dari tangan tersangka didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong plastik klip .Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto,SH.MAP kepada Matatelinga.com Minggu (21/10/2018) di ruang kerjanya membenarkan adanya penengkapan terhadap dua orang lelaki masing masing Rahmad Syahputra Manurung alias Jabar (37) warga jalan Syech Silau lingkungan VI kelurahan Tebing Kisaran Asahan dan Julham Efendi Pasaribu (39) warga desa Tasik kecamatan Air Joman Asahan, dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong plastik klip berisikan butiran kristal bening serta 1 kantong ukuran besar berisikan puluhan plastik klip dalam kondisi kosong , 1 buah skop plastik, serta uang sebesar Rp.400 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotia jenis sabhu tersebut, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Rianto.SH.MAP juga mengatakan penangkapan terhadap dua lelaki tersebut berkat adanya informasi yang mengatakan bahwa di rumah milik Eni Cahya Ningsih yang berlokasi di complek Perumahan Wahyu Asri 15 lingkungan IX kelurahan Siumbut Baru Kecmatan Kota Kisaran Timur Asahan sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika, mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kota Kirasan Ipda Arbin Rambe ,SH bersama beberapa anggota lidik melakukan observasi dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.Dari hasil penangkapan tersebut dan penggeledahan didapat barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran besar berisikan 4 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabhu, yang dikemas dalam bungkus rokok , dan dari pengakuan tersangka Rahmad Syahputra Manurung narkotika tersebut diperolehnya dari tersangka Julham Effendi Pasaribu dengan cara membeli sebanyak 2 gram sabhu, namun sebagian lagi sudah sempat dijual kepada pelanggannya.Iptu Rianto.SH.MAP sangat geram dengan adanya peredaran narkotika yang semakin marak di wilayah kerjanya juga mengatakan kami akan menyikat dan memerangi peredaran narkoba di wilayah Polsek Kota Kisaran, dan jangan berharap untuk dapat lolos dari jeratan hukum.Terhadap kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan penyidikan awal, dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna untuk dilakukan penyidikan lanjutan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya.(Mtc/Ben)