MATATELINGA, Medan: Kasus Sukron J Tanjung yang ditangani oleh Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebab, berkas mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) itu telah dinyatakan lengkap (P-21)."Berkas tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah P-21. Secepatnya kita akan limpahkan tahap II, tersangka berikut barang buktinya," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Selasa (23/10/2018).Tambah Edison, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan mahar proyek bernilai ratusan juta tersebut.Mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung sempat ditahan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (25/6).Sebelumnya, ditemui, Senin (25/6) pagi, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengakui, pihaknya memeriksa Sukran Jamilan Tanjung, setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka."Dia (Sukran Jamilan Tanjung) datang hari ini kita periksa," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (25/6).Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernahbertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar."Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uangadministrasi," paparnya.Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, denganharapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi.