MATATELINGA, Medan: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Flora Simbolon ST yang ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Hakim Irwan Effendi menyatakan dalam sidang putusan itu bahwasanya gugatan pemohon dikabulkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/10). "Menyatakan, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi Paket Pekerjaan Enginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Pengolahan Air Martubung sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat," ucap hakim Irwan.Selanjutnya hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri termohon oleh termohon dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.Seusai sidang, Jeffry Simanjuntak bersama Parlindungan Tamba, Robby Cristian Tamba, Andar Sidabalok dan Imanuel Siagian dari kantor hukum TS & Partners selaku Kuasa Hukum Flora Simbolon menegaskan bahwa putusan hakim yang memenangkan kliennya tersebut harus bisa segera dieksekusi. "Jadi mulai proses penyidikan hingga dari penetapan tersangka dan penahanan secara hukum sudah tidak sah, oleh karena itu kami berharap hari ini juga agar pemohon bisa dikeluarkan dari tahanan," tegas Jeffry.Seusai salinan putusan telah diterima, pihak pemohon mempertanyakan kepada pihak Kejari Belawan selaku termohon untuk melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut. Mereka mendatangi langsung kantor Kejari Belawan. Tapi sayang, tak ada yang bisa ditemui mereka. "Kami saya menyesal dengan sikap pihak termohon yang hingga malam hari kami menunggu, tetapi tidak juga segera dibebaskan klien kami yang saat ini masih ditahan di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan. Status Flora saat ini adalah manusia bebas. Bukan lagi tersangka. Tapi kenapa pihak Kejari Belawan belum melepaskannya?. Mereka tidak menjalankan eksekusi. Kami akan melaporkan hal tersebut ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan," ucap Jeffry.Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengatakan dirinya telah menghubungi Kajari Belawan perihal hingga malam hari, pihak pemohon menunggu kepastian eksekusi putusan tersebut. "Tadi sudah saya telepon Kajari Belawan. Beliau mengatakan mereka belum menerima secara resmi dari pengadilan putusan tersebut. Selain itu, pihak Kejari Belawan juga harus mempelajari isi putusan itu. Kalau soal mereka datang ke kantor Kejari Belawan pada sore hari, itu sudah melewati jam kerja kantor. Seperti itu tadi jawaban Kajari Belawan ketika saya telepon," terang Sumanggar saat dikonfirmasi lewat telepon seluler.Seperti diketahui, permohonan praperadilan ini dilakukan atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi paket pekerjaan EPC Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatra Utara, senilai Rp 58.773.104.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut TA 2012, kepada Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon ST. Pemohon Flora Simbolon berpendapat termohon Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka korupsi dalam proyek tersebut. Flora hanyalah seorang staff keuangan yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan. Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatanganan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU. (mtc/amr)