MATATELINGA, Medan: Sidang perdana kasus perkara dugaan korupsi paket pekerjaana enginering procurement contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatra Utara, senilai Rp 58 Milyar lebih tetap berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/10). Sidang awalnya sempat dikor oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sapril Perdamaean Batubara dikarenakan adanya protes dari penasehat hukum Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon."Kami menolak pembacaan dakwaan yang Mulia karena sebelumnya Prapid klien kami dikabulkan," teriak Jefry salah seorang kuasa hukum terdakwa Flora dipersidangan.Namun setelah bermusyawarah Ketua Majelis Hakim Sapril Perdamean menegaskan bahwa proses persidangan tetap dilaksanakan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan ketua pengadilan. Sedangkan untuk putusan praperadilan yang diajukan Flora akan menjadi pertimbangan oleh pihak majelis hakim tipikor Medan."Kami tetap mengagendakan pembacaan dakwaan hari ini karena ini sudah dijadwalkan,"sebut SaprilKemudian majelis hakim memerintahkan jaksa tipikor Suheri dan Aisyah bersama tim penuntut unum Pidsus Kejari Belawan untuk membacakan dakwaan setebal 500 lembar. Bahkan dalam persidangan penasehat hukum terdakwa sempat walk out, tak sampai disitu terdakwa sempat berdiri meminta majelis hakim menolak jaksa membacakan dakwaan hingga akhirnya majelis hakim meminta terdakwa duduk dan mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan penuntut umum. "Tolong, terdakwa untuk menaati proses persidangan ini, nanti ada hak anda mengajukan keberatan,"tegas hakim sembari memerintahkan jaksa untuk melanjutkan membacakan dakwaan sembari meminta agar pengunjung sidang agar tidak bertepuk tangan dan berbicara saat membacakan dakwaan.Dalam kasus tersebut, Flora tidak sendirian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, penuntut umum juga menetapkan Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut. Akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian Rp 18.2 Milyar berdasarkan audit akuntan publik.(mtc/fae)