MATATELINGA, Medan: Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung diserahkan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (29/10). Penyerahan tahap dua itu juga dibarengi dengan pelimpahan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya."Tersangka Sukran Jamilan Tanjung dan barang buktinya (P-22) sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).Nainggolan menjelaskan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas Sukran Jamilan Tanjung lengkap (P-21). Mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar."Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi. (mtc/amr)