MATATELINGA, Medan: Polda Sumut angkat bicara tentang adanya seorang oknum Polri dalam aksi kejahatan penculikan dan penganiayaan. Poldasu menegaskan kalau pihaknya tidak tidak ada melindungi jika ada oknum yang terlibat aksi kejahatan. "Tetap diproses secara hukum. Tidak ada melindungi walaupun oknum polri," tegas Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Selasa (6/11/2018).Ia menegaskan, di mata hukum tidak ada yang kebal. "Tidak ada perbedaan antara masyarakat biasa dengan polisi. Bila memang salah tetap diproses," ucapnya.Kata dia, setelah mendapatkan hukum pidana umummnya, oknum tersebut akan mendapat sanksi internal seperti kode etik dan profesi. "Nanti pasti ada sanksi kode etik maupun profesi. Tapi setelah mendapatkan hukum secarah sah, baru kita proses dalam internal," ujarnya.Diketahui, komplotan pelaku penculikan dan penganiayaan, terhadap tiga orang, diringkus personil Subdit III/Umum Unit 3 Ditreskrimum Poldasu. Seorang diantara pelaku merupakan oknum Polri.Para pelaku yang diamankan, MN ,53, warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, PS ,38, warga Jalan Pintu Air VI Gang Mesjid Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, PM alias Bangun ,42, warga Jalan Pasar VII Kelurahan Beringin Medan Selayang, RM ,33, warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.Selain itu, TPP ,34, Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, BH ,46, warga Jalan Luku II Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor dan Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura Kelurahan Kebun Binjai Utara Kota Binjai."Kita berhasil mengukap kasus penculikan. Korbannya ada tiga orang," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadirreskrimum Poldasu Andri Setiawan, Senin (5/11/2018).Kata Andi, dari pelaku yang diamankan seorang diantaranya oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. "Jadi awalnya Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. Oknum ini perannya menggiring para korban," jelas dia. (mtc/amr)