MATATELINGA, Asahan: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan sudah melarang segala jenis truck yang bermuatan bukan merupakan kebutuhan bahan pokok Sembako memasuki inti kota Kisaran dan sejumlah tempat lain di kawasan Kota Kisaran, namun larangan yang telah diberikan oleh pihak Dishub Asahan terkesan terabaikan.Kepala Dinas Perhubungan M.Yusuf Lubis ,SH.MH melalui kepala Bidang Operasional MK.Harahap kepada awak media ,Selasa (6/11/2018) mengatakan sudah sejak lama Dinas perhubungan Kabupaten Asahan melakukan pelarangan terhadap truck angkutan non sembako memasuki kawasan kota Kisaran, namun hingga sejauh ini larangan tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha pengangkutan itu."Hari ini kita melakuan penertiban dan penindakan terhadap truck angkutan barang yang telah melakukan pelanggaran dimaksud, baik pelanggaran parkir maupun memasuki inti kota Kisaran," ucapnya.Razia yang dilakukan lanjut Harahap sifatnya hunting dan sudah banyak truck yang melanggar aturan." PPNS kami langsung melakukan penindakan sesuai dengan aturannya," pungkasnya. (mtc/ben)