MATATELINGA, Medan: Sekelompok massa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia dan para ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X, dan ahli waris Tengku Muhammad Dalik berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (7/11/2018). Mereka meminta hak atas kepemilikan tanah yang terkena ganti rugi atas proyek pengadaan Tol Medan-Binjai seksi l yang total lahan seluas lebih kurang 200 ribu meter persegi atau lebih kurang dari 20 hektar. Koordinator aksi, Jakaria Simbolon mengatakan bahwa sesuai dengan surat keterangan hak memperusahai tanah daftar no 90/Dbl. KLD/1960 yang diterbitkan asisten Wedana Labuhan Deli. Dimana, tanah seluas lebih kurang 150 hektar, 17,4 hektar diantaranya terkena pengadaan Tol Medan-Binjai Seksi l. Kemudian Grant Sultan no 254 tahun 1923 an. Tengku Muhammad Dalik. Dimana, objek tanah seluas lebih kurang 30 hektar, 3,5 hektar diantaranya terkena proyek pengadaan Tol Medan-Binjai seksi l."Kami dari Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia dan ahli waris kesultanan Deli mempertanyakan surat keterangan hak memperusahai tanah sesuai daftar 90 jelas menyatakan milik hak sultan, tapi BPN Sumut dan PPK Tol Medan-Binjai tidak memberikan uang itu kepada tempatnya. Makanya kami datang untuk menggugat itu," katanya usai aksi.Jakaria menjelaskan bahwa sejak awal 2016 mereka telah menyurati PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai, termasuk BPN Sumut. Namun, BPN Sumut dan PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai justru menentukan pihak lain sebagai penerima ganti ruginya. "Oleh karena itu kedatangan kami ke DPRD Sumut ini sangat mengharapkan DPRD Sumut untuk dapat bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Apalagi uang yang telah dibayarkan tersebut menggunakan uang APBN dan dibayar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat diklasifikasi sebagai tindakan pidana korupsi," ungkapnya.Sementara dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membawa beberapa spanduk. Bahkan ada yang membawa replika kuburkan yang diletak di depan pagar Gedung DPRD Sumut.(mtc/fae)