Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sekda Pimpin Rakor Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemkab Sergai

Sekda Pimpin Rakor Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemkab Sergai

- Rabu, 07 November 2018 15:37 WIB
mtc/ist
Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Drs. Hadi Winarno, MM memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Sergai, Rabu (7/11).
MATATELINGA, Sergai:  Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Drs. Hadi Winarno, MM memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Sergai, Rabu (7/11/2018).

Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah itu antara lain, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Plt. Asisten Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean, Kadis Kominfo H. Ikhsan, AP yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Dra. Hj. Syahriati Lubis serta Para Camat.

Dalam kesempatan itu, Sekda membacakan kata sambutanc Bupati Sergai yang menyebutkan keterbukaan Informasi merupakan era baru yang mengusung paradigma transparansi dan akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui loket pelayanan maupun layanan informasi yang bersifat online melalui dukungan aplikasi.

Menyikapi hal ini, telah ditetapkan mekanisme layanan terbaru melalui Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 479/18.56 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

"Sebagai sebuah langkah strategis, diharapkan memalui rapat koordinasi ini dapat segera dirumuskan dan disepakati bersama perihal daftar informasi publik yang dikecualikan, mengingat dengan iklim keterbukaan informasi saat ini maka pemerintah harus mengantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan  UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP demi kepentingan yang tidak ada relevansinya dengan partisipasi pembangunan,"sebutnya.

Sementara itu, laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi utama oleh Kabid PIKP Dinas Kominfo H. Zainal Abidin, S.Pd menjelaskan rapat koordinasi PLID ini bertujuan untuk merumuskan daftar informasi publik yang dikecualikan dari masing-masing OPD yang nantinya akan dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari para narasumber yang berkompeten dalam bidang pelayanan informasi publik sehingga dapat segera ditetapkan Daftar Informasi Dikecualikan Kabupaten Serdang Bedagai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga