MATATELINGA, Medan: Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 9.977 Kg dan 37.225 butir pil ekstasi yang disita dari 12 tersangka narkoba seorang diantaranya wanita berinisial ZUL, IJ, AG, IS, UA, IR, MT, BU, IRW alias CW, AY alias WN, MA alias UJ dan AR alas TI, di Markas BNN Jalan Willem Iskandar/Pasar V Timur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (8/11/2018) siang.Pemusnahan narkoba itu dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Marsauli Siregar SH didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin dan Kompol Sanggam Nainggolan. Juga dihadiri perwakilan dari Kejatisu, Labfor Cabang Medan, Marinir, 12 tersangka narkoba dan pengacara para tersangka.Sebelum pemusnahan dilakukan, Brigjen Marsauli mengatakan bahwa seluruh narkoba itu merupakan 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dimana kasus pertama pada, Kamis (23/8) pagi petugas BNN Kota Tanjungbalai menerima serahan barang bukti 5 Kg sabu dari petugas TNI AL."Dari keterangan pihak TNI AL, sabu tersebut ditemukan di dalam kapal Tongkang, dimana pengemudi (tekong-red) kapal melarikan diri dan meninggalkan kapal di perairan Tanjungbalai Asahan. Selanjutnya barang bukti dilimpahkan ke BNNP Sumut," ujar Marsauli.Pada kasus kedua lanjutnya, Senin (10/9) pagi, dimana petugas BNN meringkus seorang penarik becak motor berinisial ZUL, dan menyita barang bukti 2 Kg sabu dari dalam boks Betor. Dari pengakuan tersangka, ZUL dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan berinsial IJ dan AG. ZUL mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada IS."Dari kasus ketiga, Selasa (18/99 lalu kita membekuk tersangka IS dan IR di rumahnya Jalan Titipan, Kecamatan Medan Marelan. Dari tangan tersangka turut disita 3 Kg sabu dan 37.500 butir pil ekstasi. Dari pengakuan IR, ia diperintahkan oleh RA (DPO)," terangnya.Lanjut Kepala BNN, di kasus yang keempat, Senin (24/9) petugas membekuk BU yang saat itu mengendarai mobil Honda Accord di kawasan Batubara. Dari tangan tersangka disita 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 298 gram. Dari pengakuan BU, ia diperintahkan MT untuk membawa narkoba itu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus IRW alias CW serta AY alias WN, MA alias UJ dan AR alias TI yang ketiganya narapidana LP Tanjung Gusta Medan."Para tersangka melanggar Pasal 112 Ayat(2), 114 Ayat (2),132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tegasnya.Ditambahkan Brigjen Marsauli, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini sebanyak 9.977 Kg sabu dan 37.225 butir pil ekstasi. Untuk sisa narkoba diamankan di Kejaksaan untuk nantinya dihadirkan di persidangan."Dengan dilakukannya pemusnahan narkoba ini, 88.000 anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika," pungkasnya.Usai memberikan keterangan, Tim Labfor melakukan tes terhadap seluruh barang bukti. Setelah dipastikan seluruhnya positif narkotika golongan I, Kepala BNN dan jajaran langsung menuju ke mobil pemusnah narkoba (inserenator) yang sudah disiapkan di lokasi. Selanjutnya seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam untuk dibakar.(mtc/amr)