Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mantan General Manager PT PLN Menolak Dituntut 11 Tahun

Mantan General Manager PT PLN Menolak Dituntut 11 Tahun

Admin - Kamis, 06 Maret 2014 16:39 WIB
Matatelinga - Medan, Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame tubes Pembangkit Gas Turbine 1.2 Belawan, Albert Pangaribuan menyatakan keberatan dan menolak seluruh tuntutan jaksa yang ingin menghukumnya 11 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap bersalah.

Mantan General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Albert Pangaribuan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame tubes Pembangkit Gas Turbine 1.2 Belawan, menyatakan keberatan dan menolak seluruh tuntutan jaksa yang ingin menghukumnya 11 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap bersalah. Ini diungkapkannya saat pembacaan pledoi (pembelaan) dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung pada Kamis (6/5/2014)siangm

Dalam pledoinya Albert antara lain mengatakan, pengadaan glame tubea GT 1.2 sesuai dengan aturan dan prosedur.

Ia menyatakan bahwa menurut kesaksian petinggi PT Siemens bahwa spesifikasi yang disuplai rekanan CV Sri Makmur sudah sesuai dengan kontrak, hanya berbeda desain bukan spesifikasi, berhubung flame tubes eksisting tidak diproduksi lagi.

Albert juga menyatakan flame tubes yang dibeli pada masa kepemimpinannya itu telah beroperasi. Namun berdasarkan investigasi saksi ahli mesin tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa dilakukan perawatan.

Selain mendengar pembelaan dari terdakwa, persidangan yang digelar pada Kamis siang itu juga mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Dalam pembelaan itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi Matondang menyebutkan bahwa perbuatan kliennya terkait pengadaa flame tubes dg 10530 baru tidaklah melawan hukum atau menyalah gunakwan wewenang karena terdakwa tidak mendapatkan untunf dari pengadaan itu.

Usai mendengar pembelaan tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Senin tanggal 10 maret untuk agenda mendengarkan putusan atas kasus ini.

(Adm)


Tag:

Berita Terkait