Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Merampok Untuk Pesta Narkoba, Klenteng di Terjang Timah Panas

Merampok Untuk Pesta Narkoba, Klenteng di Terjang Timah Panas

- Minggu, 11 November 2018 18:31 WIB
Istimewa
MATATELINGA, Medan:  Tim Pegasus nya, menembak kaki satu dari empat pelaku tindak pencurian dengan kekerasan secara tegas dan terarah terhadap, tersangka DJ alias Klenteng ,41,Warga Jalan Pinang Baris Gg BRI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, satu dari empat pelaku curas yang berhasil ditangkap petugas pada hari, Senin (5/11/2018) sekira pukul 12.00 Wib.

Aksi kriminal dilakukan para tersangka, berawal saat korbanya, Amalanathan Sabari ,16, warga Negara Srilangka yang berdomisili di Jalan Bangau  Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal pada hari, Sabtu (11/8/2018) melintas di Jalan Pinang Baris Gang BRI, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal.Saat itu, korban yang berdiri hendak menuju Jalan Binjai dan didatangi pelaku, Sa (DPO) mengajak korban berkelahi sembari menarik korban kedalam Gang BRI. Sesampai didalam Gang,  rekannya AL  (sudah tertangkap terlebih dahulu) langsung memeluk korban dan berusaha mengambil Hp korban. Pada saat itu juga, pelaku lainya, DJ alias Kelenteng dan Sa serta So, berusaha mengambil kalung emas korban.Tak terima menjadi korban kriminalitas para pelaku, korban datang ke Polsek Sunggal membuat laporan polisi LP/ 558/ K / VIII / 2018 / SPKT POLSEK SUNGGAL tanggal 11 Agustus 2018. 2. SPKAP / 735/ XI / RES.1.8./ 2018 / Reskrim, dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

"Berdasarkan laporan korban, hari itu juga, pelaku bernama, AL berhasil kita tangkap. Sedangkan terhadap, tersangka Kelenteng ditangkap pada hari, Senin (5/11) kemarin dengan menembak kaki nya karena melawan saat ditangkap petugas. Terhadap So dan Sa (DPO)," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, Minggu (11/11/2018) .Lanjut Philip, dari hasil pemeriksaan menerangkan, Deni Johan alias kelenteng, satu buah kalung emas milik korban yang dicuri, di jual seharga Rp500 ribu."Klenteng mendapat bagian sebesar Rp100 ribu yang digunakan untuk membeli sendal swallow dan sisa digunakan bermain game online. So mendapat bagian Rp70 ribu, dan Sa mendapat bagian Rp100 ribu. Sedangkan, AL mendapat bagian Rp80 ribu. Sisa Rp150 ribu di gunakan membeli narkotika jenis sabu,".Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 e KUHPidana. Ancaman hukuman 12 belas tahun penjara, sebutnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga