MATATELINGA, Asahan: Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan terkesan tebang pilih dalam menegakan peraturan daerah (Perda). Ironisnya aparatur Sat.Pol PP yang melaksanakan penertiban tersebut juga terkesan kurang memahami makna dari isi klausul Perda dimaksud.Kasat Pol.PP drs.Isa Harahap melalui Kabid Trantib Siti Rosmita Hasibuan yang dikonfirmasi melalui selularnya Kamis (15/11/2018) terkait razia penertiban pada sejumlah tempat usaha game zone yang berada di inti kota Kisaran mengatakan bahwa dirinya dalam melaksanakan tugas berdasarkan adanya surat perintah tugas."Dan razia penertiban tersebut hanya terbatas pada jam ijin operasional," ujarnya.Lebih lanjut Kabid Trantib Sat.Pol.PP Siti Rosmita Hasibuan ketika dipertanyakan soal jam operasional usaha dimaksud tertuang dalam Perda nomor berapa, Kabid Trantib terkesan gelagapan dalam memberikan jawaban kepada Matatelinga.com.\" Saya sedang menyiapkan laporan, besok kita ketemu saja".dalihnya.Kabid Trantib juga mengatakan sejauh ini managemen usaha game zone sudah banyak melanggar jam operasional, mereka membuka usaha hingga larut malam bahkan hingga dini hari, oleh karenanya Sat.Pol.PP melakukan penindakan sesuai dengan Perda, ungkapnya.Secara terpisah Arman (28) warga jalan Kartini saat ditemui dilokasi permainan game zone mengatakan Sat.Pol.PP hanya bikin sensasi saja, dan mereka yang melaksanakan tugas itu saja tidak paham dengan isi Perda, mereka hanya mengatakan berdasarkan Perda...Perda tanpa menguraikan apa isi dan nomor Perda tersebut.Arman juga mengatakan issu yang tersebar bahwasanya mereka mungkin tidak mendapatkan "bonus" dari para pengusaha, sehingga arena game zone ini menjadi incarannya, namun demikian kalaupun dalih penegakan Perda, mohon seluruh tempat usaha hiburan malam yang ada di kota ini juga dilakukan sama."Menurut informasi juga banyak tempat hiburan malam dan salon yang membuka usaha hingga larut dan lebih ironis lagi tidak memiliki ijin sebagaimana mestinya, juga tetap aman,"pungkasnya. (mtc/ben)