Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terlibat Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili

Terlibat Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili

- Kamis, 15 November 2018 19:00 WIB
mtc/ist
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/11). Keduanya didakwa dalam kasus penipuan proyek.
MATATELINGA, Medan: Mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/11/2018). Keduanya didakwa dalam kasus penipuan proyek.

Dalam sidang yang dilanjutkan dengan keterangan saksi itu sempat diwarnai dengan adu argumen antara kedua terdakwa dengan saksi pelapor Josua Marudutta Hutahean.

Josua Marudutta mengatakan bahwa dirinya ditawari kerabat Sukran Jamilan Tanjung yakni Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi puskesmas di Kabupaten Tapanulitengah pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar.

"Saya ditawari proyek rehab Puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp 375 juta," ucap Josua dihadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

Lebih jauh, Josua mengatakan bahwa dirinya sempat bertemu membahas proyek tersebut bersama temannya Rolland Limbong dan Amirsyah Tanjung pada Januari 2016 di rumahnya. Josua mengatakan bahwa Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp 375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan dan Rp 75 juta ke rekening Amirsyah sendiri.

"Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran," jawab Josua Marudutta kepada JPU Kadlan Sinaga.

Sementara terhadap kesaksian Josua Marudutta, Syukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangannya. Namun, keduanya mengaku mengenal Josua.

"Saya sempat bertemu Josua tapi keterangan yang diberikannya salah semua," ucap Amirsyah setali tiga uang dengan Sukran Jamilan Tanjung yang membantah mengiming-imingi proyek.

"Saya tidak pernah memberikan janji proyek dan menerima uang. Saya pernah menunjukkan bukti rekening saya jika memang benar," ucap Eks Bupati Tapteng periode 2011 - 2016 Sukran Jamilan Tanjung menjawab pertanyaan Majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa Hakim Sariyana pun menutup sidang hingga Kamis pekan depan.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga mengatakan a kedua terdakwa tidak ditahan sebelumnya. Kadlan mengatakan bahwa tidak ditahannya keduanya telah dilakukan sejak dalam penyidikan oleh Polisi.

"Kita cuman meneruskan aja. Di Polisi kemarin ini sudah tidak ditahan jadi kita juga tidak tahan. Mungkin ada pertimbangan subjektifnya ya," pungkas Kadlan Sinaga.

Diketahui dalam perkara tersebut, Josua Marudutta melaporkan Eks Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung ke Polda Sumut lantaran mengaku telah ditipu sebesar Rp 450 juta. Kini terhadap keduanya, Jaksa Penuntut Umum menyematkan dakwaan primer pada pasal 378 Jo Pasal 55(1) ke 1  Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan Subsider Pasal 4 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak pidana Pencucian uang Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sidang Prapradilan di PN Medan, Sejumlah Petinggi Poldasu dan Polri Mangkir, Pengacara : Publik Butuh Kepastian Hukum

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu