Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
PT Medan Perberat Hukuman Tamin Sukardi Jadi 8 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Tamin Sukardi Jadi 8 Tahun Penjara

- Kamis, 15 November 2018 20:15 WIB
mtc/ist
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamin Sukardi (71) dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar. Pengusaha ternama yang juga tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi
MATATELINGA, Medan: Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamin Sukardi ,71, dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar. Pengusaha ternama yang juga tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan ini dijatuhi pidana 8 tahun penjara.

Hukuman itu lebih berat 2 tahun dibandingkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Pada pengadilan tingkat pertama, Tamin dihukum 6 tahun penjara. 

Putusan yang memperberat hukuman Tamin Sukardi dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Dasniel (Ketua), Albertina Ho, dan Mangasa Manurung, di PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis (15/11/2018). Ketiganya sepakat menyatakan Tamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan uang pengganti dan sebagainya tetap," kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno, mengulangi putusan yang dibacakan Dasniel. 

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Selain lamanya pemidanaan, putusan majelis hakim PT Medan juga mengubah status barang bukti. Tiga bidang tanah yang pada putusan PN Medan dikembalikan kepada pihak swasta dirampas oleh negara. "Putusan Pengadilan Tinggu, barang bukti nomor 167, 168, dan 169 ketiganya dirampas untuk negara. Ketiga tanah tadi," tukas Adi.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Senin (27/8) menghukum Tamin dengan 6 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Sementara lahan yang menjadi barang bukti dikembalikan ke PT Erni Putra Terari dan ke PT Agung Cemara Reality.

Putusan itu diwarnai dissenting opinion, karena salah seorang hakim, Merry Purba, berpendapat dakwaan tidak terbukti. Namun dia kalah suara dengan Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, yang menyatakan Tamin bersalah.

Pengadilan ini ternyata berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (28/8), sehari setelah pembacaan putusan. Ketiga hakim yang menyidangkan perkara ini sempat diamankan bersama Ketua PN Medan ketika itu Marsudin Nainggolan, namun hanya Merry Purba yang menjadi tersangka bersama seorang panitera Helpandi. Sementara dari pihak swasta KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, sebagai tersangka pemberi suap. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism

Berita Sumut

Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Sumut

Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Berita Sumut

Bobby Nasution Ajak FORKAPPSI Perkuat Kerja Sama Antarprovinsi, Jaga Ketersediaan Pangan dan Kendalikan Inflasi

Berita Sumut

PIISU 2026 Dibuka, Bobby Nasution Dorong Daerah Siapkan Studi Kelayakan UMKM untuk Tarik Investasi