Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tersangkut Kasus Penipuan, Nasib Bonaran Situmeang Ditangan Kejati Sumut

Tersangkut Kasus Penipuan, Nasib Bonaran Situmeang Ditangan Kejati Sumut

- Jumat, 16 November 2018 17:15 WIB
mtc/net
Bonaran Situmeang
MATATELINGA, Medan:  Berkas perkara dugaan penipuan dan pencucian uang tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang telah dilimpahkan Poldasu ke Kejaksaan.

"Berkas tersangka Bonaran Situmeang sudah kita limpahkan ke jaksa. Sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu, Jumat (16/11/2018).

Kata Edison, berkas Bonaran Situmeang telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa selanjutnya.

Jika dinyatakan lengkap, penyidik secepatnya melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka berikut barang buktinya.

Edison yakin, berkas perkara Bonaran Situmeang akan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Kita yakin, mudah-mudahan berkas tersangka (Bonaran Situmeang) dinyatakan lengkap," ucap Edison.

Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Poldasu di Bandung pada Selasa (16/10), usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Kini, pengacara itu mendekam di sel Mapoldasu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang.

"Bonaran Situmeang sudah kita tangkap di Bandung dan sekarang ditahan di Poldasu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (18/10).

Menurut Nainggolan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah terpenuhi unsur penipuan dengan minimal dua alat bukti yang cukup. Bukti seperti transaksi serahterima uang telah diserahkan korban saat membuat laporan.

Nainggolan menjelaskan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama 

Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu.

"Tersangka terlibat penipuan dan pencucian uang," terang Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah," jelasnya.

Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000, 

dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS.

Bonaran sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Hakim MK Akil Muktar senilai Rp1,8 Miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Selesai menjalani hukuman, Bonaran langsung ditangkap oleh personil Poldasu kasus penipuan dan pencucian uang.(czal/m39/C)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Berita Sumut

Pemprov Sumut Gandeng Kajatisu Berikan Motivasi kepada Peserta MTQ ke-40

Berita Sumut

Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum

Berita Sumut

Polda Sumut Kerahkan Pengamanan Terpadu pada ASEAN U-19 di Stadion Teladan Medan

Berita Sumut

Hingga Akhir Mei, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 52 Terdakwa Narkotika