Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Subdit III/Jahtanras Ditreskrmum Poldasu Tangkap Pelaku Pemerasan Dan Penyekapan

Subdit III/Jahtanras Ditreskrmum Poldasu Tangkap Pelaku Pemerasan Dan Penyekapan

- Senin, 19 November 2018 18:29 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:  Pelaku pemerasan dan penyekapan terhadap karyawan mobil rental PT. TPI, Zulfikli Nasution tak berkutik ditangkap Subdit III/Jahtanras Ditreskrmum Polda Sumut. Pasalnya, pelaku berinisial FI , seorang sopir Grab yang tergabung dalam komunitas Driver Sopir Online Se Sumatra Utara (D'BOOSS).Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, pelaku  ditangkap atas laporan korbannya, Zulifikli Nasution sesuai dengan Laporan Polisi : LP/1378/X/ SPKT III, 09 Oktober 2018. Dimana dalam laporan tersebut, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap korban."Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1400 ES dan uang Rp. 5 juta,"kata Maringan kepada wartawan, Senin (19/11/2018).Tambah  Maringan, kasus itu sendiri bermula dari penarikan satu unit mobil rental milik PT.TPI yang digunakan pelaku, karena pelaku  tidak membayar beberapa bulan uang rental kepada pihak PT.TPI. Dimana sebelumnya, komunitas pelaku  dan pihak PT.TPI memang telah menjalin hubungan kerja sama.Nah, atas penarikan tersebut, pelaku rupanya tidak senang sehingga meminta bantuan kepada teman-teman kominitasnya. Sehingga, pihak D'BOOS mempertemukan korban dan pelaku untuk melakukan klarifikasi terkait penarikan tersebut di warung kopi Jalan Sisingamangaraja Medan dekat kantor Demokrat, 29 Oktober 2018 lalu. Kemudian, rekan-rekan pelaku yang mendapat kabar atas pertemuan tersebut dari media sosial WhatsApp langsung beramai-ramai mendatangi lokasi, yang mencapai 50 orang.Dalam percakapan tersebut, tersangka cs pun mengintimidasi korban dan meminta agar mobil yang ditarik korban seger dikembalikan. Sebab, dalam penarikan sebelumnya, pelaku menyebut bahwa korban turut membawa uang sebesar 10 juta yang tersimpan di dalam mobil tersebut."Disitu korban mulai tertekan, apalagi pelaku mengancam korban tidak boleh meninggalkan lokasi sebelum memberikan uang 10 juta tersebut. Tak tahan, kemudian korban menuruti keinginam pelaku dengan membayar uang tersebut dengan cara mencicil dengan jaminam mobil yang sebelumnya ditarik korban. Mobil dan uang sebesar 5 juta diantar ke kantor D'BOOSS Jalan Gajah Mada Medan,"terangnya seraya mengataka ketua D'BOOSS Muahamad Said meminta korban menandatangani surat pernyataan penyerahan uang tersebut.Selanjutnya, masih kata Maringan, mobil dan uang tersebut lantas diberikan pelaku kepada ketua D'BOOSS untuk keperluan organisasi. Sedangkan korban melaporkan pelaku atas perbuatannya yang telah melanggar hukum ke Polda Sumut. Berdasarkan laporan itu, Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus."Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan mencari tersangka lain yang belum tertangkap,"sebutnya.(Mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Kejati DKI Tahan 3 Tersangka, Termasuk Mantan Dirjen dan Sekretaris Dirjen Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Diduga Peras Dua Dokter Spesialis di Batubara, Oknum Polisi Aipda HG Dilaporkan ke Polda Sumut