MATATELINGA, Medan: Tempat hiburan S yang berada di lantai satu gedung Selecta Jalan Listrik Medan disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba, Sabtu (18/11) dini hari kemarin dikabarkan digerebek personel Satuan Unit Reskrim Narkoba Polrestabes Medan. Dari lokasi, petugas meringkus menejer dan dua pegawai serta barang bukti empat butir pil ekstasy dan 28,7 gram sabu sabu.Selanjutnya Manager tempat hiburan bernisisial A ,52, warga Pancing Medan dan dua karyawannya R dan W serta barang buktinya langsung diboyong ke mako Polrestabes Medan, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.Informasi dilapangan menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat , dimana tempat hiburan yang memiliki dua lokasi lantai dasar dan lantai tiga bebasnya perderan narkoba, sehingga pengunjung setiap harinya memenuhi lokasi tersebut.Dari infromasi itu Satuan Narkoba Polrestabes Medan bagian unit yang langsung dipimpin Kanit Idik I Sat Narkoba Polrestabes Medan, Akp Zulkarnaen bersama personilnya melakukan penyelidikan untuk membuktikan laporan masyarakat tersebut. Setelah mengumpulkan data yang akurat hasil penyelidikan, langsung menuju tempat hiburan tersebut dan meringkus dua orang karyawannya berinisial R dan E dengan barang bukti 4 butir pil ektasi dan sabu-sabu.Kemudian petugas Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan (mengintrogasi) terhadap kedua karyawan tersebut, untuk mengetahui barang diperolehnya. Dalam pengakuan kedua karyawan tersebut, barang telarang yang disita Polisi dari tangannya, diperoleh dari A yang berprofesi sebagai menejer di tempat hiburan malam yang belakangan santer dengan peredaran narkoba.Selanjutnya personil Polrestabes Medan melakukan pengembangan dengan menuju kediaman A sekitar pukul 10.00 wib pagi, dengan melakukan penggeledahan. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Polrestabes Medan ini, tidak sampai disitu saja, A langsung diboyong kembali ke tempat kerjannya dengan melakukan pemeriksaan diruang kerjanya dan ditemukan satu bundalan rekapan hasil penjualan narkoba. "Beredar dilapangan, Polisi selain menyita sejumlah butir Pil Ekstasy, juga menyita 28 gram sabu-sabu dari tangan R.Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya Senin (19/11/2018) membenarkan penagakapan tersebut. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih detail dan kronologis penangkapan berhubung masih dalam tahap pemeriksaan petugasnya. "Benar bang,ada memang kami tangkap dua orang pria terkait narkoba ,dan setelah pengembangan kami juga menangkap satu orang lainya yang bertugas sebagai manejer tempat hiburan tersebut ,namun untuk keterangan lanjut kami belum bisa memberikan karena masih dalam tahap pemeriksaan," pungkas Raphael.(mtc/fae)