MATATELINGA, Medan : Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, VM Ambarwati Wahyuni mengakui timnya telah memanggil anggota DPRD Medan, beberapa waktu lalu.Namun dia memastikan bahwa pemanggilan dilakukan baru sekadar konfirmasi. "Belum tentu anggota DPRD yang diundang ke BPK bermasalah. Hasilnya nanti setelah pemeriksaan selesai. Karena ini pemeriksaan tahun 2018, nanti hasilnya ditunggu Mei 2019," ucapnya dalam pertemuan dengan wartawan di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (21/11/2018).Ambarita menuturkan dirinya belum mengetahui berapa jumlah anggota DPRD Medan yang diundang untuk konfirmasi. Lantaran menurut dia, tim yang bertugas belum memberitahukan kepadanya. "Karena dikerjakan oleh tim auditor yang mandiri dan profesional," jelasnya.Menurut Ambarita, beberapa tugas yang dilakukan tim nantinya, akan melihat atau memeriksa dana yang diserahkan, apakah sesuai dengan nama dan tandatangan dari konstituen. "Akan dilihat, jika misalnya dana yang diserahkan berjumlah 300 konstituen, kateringnya turut kita periksa makanannya tentu juga 300 porsi. Jangan nantinya hanya 100 atau 200 porsi, sisanya makan apa," jelas dia.Diterangkan Ambarita, sudah diatur, anggota DPRD tidak boleh memberikan uang transport atau uang tunai kepada konstituen saat reses. Hanya boleh memberikan makan minum dan yang berbentuk fisik seperti goodie bag.Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Medan diundang BPK RI Perwakilan Sumut untuk konfirmasi minggu lalu. Anggota DPRD Medan yang dipanggil ke BPK berkaitan dengan temuan adanya dugaan penyelewengan atau penggelembungan biaya perjalanan dinas. Informasi yang dihimpun ada 38 anggota dewan yang diperiksa BPK selama dua hari. (mtc/amel)