MATATELINGA, Medan: Kepergok mencuri handphone, Rahmad Sahdeni alias Rahmad (33) bonyok dihajar warga di Jalan Seroja No 19H, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Warga Tempua Gang Buntu No 25, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal ini pun diboyong ke Polsek Sunggal.Kejadian ini berawal pada Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 19.30 WIB. Di mana saat itu, korban bernama Marini Gultasari yang bekerja sebagai pedagang makanan sedang meladeni konsumen yang lagi memesan makanan.Saat itu, kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menceritakan terdengar suara teriakan 'Maling, maling' dari korban Andi Azzahra Daramatasya yang merupakan anak si Marini."Teriak maling, si Marini melihat seorang pria keluar dari kamar Marini dan langsung keluar rumah,"ujar Yasir.Orang nomor satu di Polsek Sunggal ini menyatakan teriakan anak Marini mengundang warga dan langsung mengejar pelaku dan menangkapnya."Jadi sebelum dibawa ke sini, pelaku dipukuli warga yang geram karena berani mencuri dan masuk ke dalam kamar. Setelah dipukuli baru pelaku dibawa ke sini,"katanya.Yasir Ahmadi menyatakan pihaknya menjerat tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara."Barang bukti yang kita amankan satu unit handphone Asus J2 dan satu unit motor Honda CS hitam tanpa pelat,"ujarnya.(mtc/amr)