MATATELINGA, Jakarta: Pengusaha Medan Tamin Sukardi beserta orang dekatnya Hadi Setiawan yang menjadi tersangka kasus suap hakim adhock tipikor PN Medan Merry Purba akan segera menjalani persidangan. Kedua tersangka direncankana akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas kedua tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan penuntutan pada hari ini, Jumat (23/11)."Rencana sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," urai Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).Sejauh ini lanjut Febri dalam perkara suap tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi. Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya 2 kali."Unsur saksi yang diperiksa antara lain, Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II, Panitera PN. Medan, Advokat, PNS (Hakim Jusditisial pada Dirjen Badan Peradilan Umum) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktur PT Agung Cemara Reality, Karyawan Swasta PT. ERNI PUTRA TERARI, dan pihak swasta lainnya,"rinci Febri dalam keterangan tertulisnya.Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan suap terkait pengurusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, lewat operasi tangkap tangan (OTT). Tim penindakan lembaga antirasuah berhasil mengamankan delapan orang dalam operasi senyap di yang dilakukan di Medan, Selasa (28/8).Delapan orang yang diamankan tim KPK di antaranya adalah Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi; Staf Tamin, Sudarni; panitera pengganti PN Medan, Helpandi; hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Merry Purba. Kemudian Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan; Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait.Usai dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap. Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin. Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion. Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(mtc/amr)