MATATELINGA, Medan: Dua kawanan jambret seputaran Jalan Wahidin Medan persis di depan Swalayan Kasimura, ditembak terukur dan terarah oleh tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pasalnya, saat dilakukan pengembangan memberikan perlawanan.Selanjutnya kedua tersangka MEW alias Dana ,20, warga Jalan Prof HM Yamin dan COM alias Ivan ,19, warga Jala Gurilla Gang Cangak Merah Medan dengan mengalami luka tembak dibagian betisnya, langsung diboyong tim Pegasus Polrestabes Medan, ke rumah Sakit Brimob, guna mendapat perawatan.Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (23/11/2018) mengatakan, penangkapan terhadap kedua penjahat jalanan ini, ketika pihaknya mendapatkan laporan kasus penjambretan handphone yang dialami korban Johan ,42, warga Jl Pukat Medan.Korban yang saat itu berada di depan Swalayan Kasimura, tiba tiba terkejut tatkala dua tersangka mengendarai sepeda motor menghampirinya dan langsung merampas 1 unit hp miliknya."Kedua tersangka ditangkap, setelah berupaya melarikan diri dan malah menabrak pengendara motor yang lain di Jalan Wahidin," sebut Putu.Setelah terjatuh dari sepeda motornya, Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.Ketika dilakukan pengembangan, sebut Putu, kedua penjambret pengangguran ini malah melawan petugas dan berupaya kabur. Terang saja, personil kita yang melihat itu sontak mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan keduanya.Peluru menembus kaki kedua pelaku, keduanya lalu roboh ketanah. Usai melumpuhkan kedua penjahat jalanan ini, pihaknya lalu memboyongnya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengobati luka tembak."Dari pemeriksaan keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Hasil pemeriksaan tersangka sudah 7 kali melakukan aksinya," ujarnya.Adapun 7 lokasi itu yakni di Jl. Rela Medan, hasil: 1 unit hp samsung J7. Jl. Kapten Maulana lubis, hasil: 1 unit hp Oppo. Jl. Juanda Medan, hasil: 1 unit hp Oppo. Jl. Wahidin dkt Sma 8 Medan, hasil: 1 unit hp Vivo.vJl. Iskandar Muda Medan, hasil: 1 Unit hp Oppo F5. Jl. Krakatau Medan, hasil: 1 Unit hp Vivo. Dan Jl. Iskandar Muda, hasil: 1 Unit hp Acer."Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,"sebut Putu.