MATATELINGA, Tapteng: Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng)menggagalkan peredaran 31 bal ganja kering, Sabtu (24/11/2018) dini hari. Selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan dua pelaku yang berusaha menyelundupkan ganja tersebut.Berdasarkan data yang diperoleh, dua tersangka yang diringkus terdiri dari seorang pria dan wanita. Tersangka pria berinisial ARS ,27, warga Pargodungan Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah. Sedangkan tersangka wanita berinisial FAS ,42, warga Jalan Sibuni-buni Kel. Sibuluan Nalambok Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah."Keduanya diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengabarkan ada mobil pribadi dengan jenis Avanza warna putih dengan Nopol BB 188 MW yang membawa daun ganja kering," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (25/11/2018).Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah Pinang Sori . Selanjutnya mobil yang dicurigai itu melintas, personil yang sudah menunggu langsung melakukan pengejaran." selanjutnya sampai di Tkp tepatnya di Jembatan Jl. Pd sidempuan Sibolga Kel. Sibuluan nalambok Kab. Tapteng pelapor melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut," sebut Tatan.Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 buah karung plastik besar warna putih yang berisikan 24 bal daun ganja di balut lakban warna coklat serta 1 gulungan ganja yang di lakban warna coklat, 1 buah karung plastik kecil warna putih yang berisikan 6 enam bal ganja yang dibalut lakban warna coklat dari bagasi belakang."Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti narkoba dan juga mobil yang dikendarai sudah berada di Mapolres Tapteng,"tukas Tatan. (mtc/fae)