MATATELINGA, Asahan: Dua tersangka tindak kejahatan kasus cabul terhadap anak dibawah umur, diringkus Sat.Reskrim Polres Asahan dari tempat yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Kedua tersangka tersebut masing masing berinisial AHS dengan korban VS yang merupakan anak kandungnya dan berdasarkan laporan polisi nomor LP/615/XI/2018/SU/Res Ash tertanggal 15 Nopember 2018.Sedangkan tersangka KBN dibekuk,dengan laporan polisi nomor LP/621/XI/2018/SU/Res.Ash tertanggal 17 Nopember 2018 dengan korban SPP yang juga merupakan anak tirinya.Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentus Napitupulu,SIK.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripuna Atmaja,SIK serta Kanit PPA Ipda Nanin saat conferncy pers, Minggu (25/11/2018) di Mako Polres Asahan dikatakan terhadap tersangka AHS ,50, dengan laporan polisi LP/615/XI/2018/SU/Res Ash tertanggal 15 Nopember 2018 tersangka dibekuk opsnal Sat.Reskrim, tersangka merupakan ayah kandung dari korban melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur sudah sejak lama, ujarnya.Tersangka AHS dapat dibekuk atas pengaduan dari ibu korban yang bernama YMH yang mengatakan bahwa tersangka AHS suami YMH telah melakukan perbuatan cabul kepada VS putrinya, dan hal tersebut sudah dilakukan berulang kali, opsnal Sat.Reskrim yang mendapatkan laporantersebut langsung melakukan penangkapan, namun dikarenakan AHS masih melaut, penangkapan tersebut terkendala, menunggu kepulangan AHS dari laut.Pada Rabu (21/11/2018) sekira pukul 22.30 Wib opsnal Sat.Reskrim mendapatkan informasi bahwasanya AHS sudah berada di rumah, dan saat itu juga opsnal Sat.Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya , tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) dari KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman di karenakan tersangka merupakan orang tua kandung korban, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 , YMH yang merupakan isteri AHS masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas yang ada di Sumatera Utara.Sementara terhadap tersangka KBN ,40, ditangkap atas dasar adanya laporan polisi nomor LP/621/XI/2018/SU/Res.Ash tertanggal 17 Nopember 2018 yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap SPP siswi kelas IV SD yang merupakan anak tiri tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak 2015 lalu hingga terachir kalinya pada Rabu (14/11/2018) , tersangka sudah dapat diamankan dan dalam pengakuannya tersangka mengakui semua perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut berada di Rumah Tahanan polisi Polres Asahan , pungkasnya.