MATATELINGA, Medan: Polsek Patumbak mengamankan sebanyak 35 unit mesin judi ketangkasan jackpot dari tujuh lokasi terpisah dan waktu berbeda. Puluhan mesin judi jackpot ini diamankan untuk menyikapi keresahan masyarakat."Kita bergerak dari laporan masyarakat yang resah atas penyakit masyarakat karena banyaknya judi jackpot yang beredar di wilayah hukum kita," kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (26/11/2018).Budiman menegaskan, pihaknya tetap komit dalam memberantas praktik perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayah hukumnya. Sejumlah orang yang terbukti terlibat tindak pidana perjudian tersebut diproses hukum."Dalam sepekan operasi pekat yang kita gelar itu ada 35 unit jackpot yang diamankan dari tujuh lokasi dengan tiga tersangka," terang Budiman.Selain jackpot, sambung Budiman, pihaknya juga menggerebek permainan judi dadu Pasar VII, Jalan Pertahanan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan lokasi penggerebekan jackpot diantaranya dilakukan di kawasan Marindal, Jalan Pertahanan dan Jalan Panglima Denai.Di tempat terpisah, lanjut Budiman, pihaknya juga mengamankan sekira 20 orang pengunjung kafe dan hotel. Namun, kepada mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, hanya dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya."Yang pacaran dan tidak terbukti melakukan pidana kita bina lalu dipulangkan ke orang tuanya," pungkas Budiman seraya menegaskan, pihaknya tetap komit memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. (mtc/amr).