MATATELINGA, Medan : Untuk mendorong perekonomian dan pembangunan desa yang maksimal dan jujur, puluhan aparatur Pemerintah Desa se Kabupaten Samosir mengikuti acara Pendidikan dan Pelatihan untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa yang dilaksanakan Lembaga Kajian dan Pelatihan Manajemen (LKPM) Indonesia di Hotel Garuda Plaza Medan sejak 23 November 2018 sampai 26 November 2018.Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan didampingi oleh Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Pelatihan menghadirkan narasumber Direktur LKPMI Jamaluddin, SE, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara Ir. H. Aspan Sofian Batubara,MM, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman, SH,MH dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Aben BM Situmorang,SH.Materi yang disampaikan pada acara tersebut meliputi Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Desa (PemDes) dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), pelaksanaan APBDesa, pengelolaan aset Desa, pertanggungjawaban keuangan dan kewajiban perpajakan bendahara, pengadaan barang, jasa di Desa serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejari Samosir.Menurut Direktur LKPMI Jamaluddin, SE bahwa ke depan setiap kepala desa yang menggunakan dana desa harus melaporkan kegiatan pembangunan di desanya secara online. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam memantau pemanfaatan dana desa yang telah dialokasikan.Itu sebabnya perlu dilakukan penguatan kapasitas dengan peningkatan kemampuan manajemen.Sementara Tim TP4D Kejari Samosir yang dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI melakukan sosialisasi tentang pendampingan TP4D dalam pelaksanaan program pembangunan di desa.
"TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara," kata Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Aben BM Situmorang, SH.Harapan kita, lanjut Aben Situmorang dengan adanya TP4D diharapkan stigma negatif tentang ketakutan dalam mengelola anggaran yang dialami para Kepala Dinas dan Kontraktor tidak akan terjadi lagi, dan mengharapkan adanya kerja sama antara Pemerintah Daerah dan jajarannya untuk bisa bersama-sama dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya mengawal di Kabupaten Samosir.