MATATELINGA, Asahan: Kedua betis IB alias Kocu ,31, warga Bandar Pasir Mandoge Asahan ditembus peluru opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan, pasalnya IB alias Kocu yang juga merupakan residivis telah melakukan serangkaian tindak kejahatan jalanan alias jambret diwilayah hukum Polres Simalungun dan Asahan, dan pada saat hendak dibekuk tersangka Kocu melakukan perlawanan, sehingga opsnal jatanras melakukan tindakan tegas dan terukur.Tersangka Kocu dibekuk opsnal jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan berkaitan dengan perbuatannya melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan sebagai mana termaktub dalam pasal 365 KUH Pidana. Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentus Napitupulu,SIK.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK dalam keterangannya ,Minggu (25/11/2018) membenarkan bahwa unit jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan telah mengamankan pelaku penjambretan dan atau begal atas nama tersangka dan selain itu, melakukan aksi kejahatannya di Asahan juga dilakukan di wilayah hukum Polres Simalungun dengan sasaran yang diincarnya kebanyakan kaum wanita yang sedang mengendarai kendaraan roda dua, ujarnya.Lebih lanjut AKBP.Faisal Florentus Napitupulu,SIK.MH juga mengatakan di Asahan tersangka Kocu melakukan aksinya terhadap korban seorang wanita yang saat itu sedang mengendarai kendaraan roda dua di Jalinsum jalan Jend.Gatot Subroto kelurahan Kedai Ledang kecamatan Kota Kisaran Timur, tersangka Irwan Bangun alias Kocu berhasil merampas barang milik korban berupa satu unit telpone genggam merk Samsung, dan tersangka dapat dibekuk di depan SPBU Tanjung Alam jalan A .Yani Kisaran, namun saat hendak dibekuk tersangka mencoba untuk kabur, sehingga opsnal dilapangan melakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan pada kedua kaki tersangka.Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara , pungkasnya (ben)