MATATELINGA, Medan: Personil Ditres Narkoba Polda Sumut menyita sebanyak 41, 3 kg sabu dari 12 orang tersangka. Barang bukti dan tersangka ini merupakan hasil penangkapan dari 14 hingga 27 November 2018."Ada 12 tersangka dengan barang bukti 41,3 Kg. Mereka merupakan jaringan narkotika internasional dan juga dalam negeri," sebut Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dalam keterangan persnya, Rabu (28/11).Hendri menerangkan satu kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Batubara-Medan dengan dua orang masing-masing berinisial BS dan Z. "Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20 Kilogram. Tersangka Z kita tembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap,"ujarnya.Tangkapan kedua ada dua kasus dengan 5 orang tersangka masingmasing berinisial AM, Y, YH, E dan A. Di mana tersangka Y dan YH diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap."Dari kelima tersangka tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,"katanya seraya mengatakan mereka termasuk dalam jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Medan.Kemudian tiga kasus dengan empat orang tersangka masingmasing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini, merupakan jaringan Kabupaten Langkat-Binjai-Deliserdang."Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 gram. Di mana tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki,"katanya.Terakhir, sambung DirNarkoba, jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka dengan inisial A dengan barang bukti 240 gram sabu."Empat diantaranya kita beri tindakan tegas terukur dibagian kaki karena tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan,"ujarnya.Para tersangka lanjut Hendri dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, sambungnya, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (mtc/amr)