MATATELINGA, Medan: Sebanyak lima orang anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus dugaan biaya perjananan fiktif di Mapolda Sumut pada Kamis (29/11) besok. Kelimanya diperiksa sebagai tersangka dalam kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut."Besok (hari ini), kelima tersangka anggota DPRD Tapteng kita periksa sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).Disinggung soal penahanan terhadap kelima tersangka, Nainggolan belum bisa memastikan, karena merupakan kewenangan penyidik."Setiap tersangka dapat ditahan, tapi dapat juga tidak (ditahan), tergantung hasil penyidikan dan itu kewenangan penyidik," terang Nainggolan.Sebelumnya penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara 655 juta rupiah.Kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka, yaitu berinisial AR, SG, HN,JS dan JLS. Modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis."Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja beberapa waktu lalu.(mtc/amr)