MATATELINGA, Asahan: Sepanjang tahun 2018 Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan telah mengucurkan dana bergulir kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Bundes, dan Koperasi di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Asahan sebesar Rp.1.574 milyar,dana tersebut akan terus berputar dan diharapkan tidak terjadi kredit macet yang nantinya dapat menghambat perputaran roda ekonomi para pelaku UKM lainnya.Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Witoyo kepada Matatelinga.com dalam perbincangannya Jum'at (30/11/2018) sekira pukul 07.51 Wib di Kisaran membenarkan Kepala UPT pengelolaan dana bergulir Diskoperindag Asahan telah mengucurkan dana bergulir sepanjang tahun 2018 sebesar Rp.1.574 milyar yang diperuntukan kepada para pelaku UKM di Asahan, ujarnyaLebih lanjut Witoyo mengatakan para pelaku UKM dalam mengajukan pinjaman dana bergulir tersebut besarannya variatif dan jangka waktu pengembaliannya antara 1 hingga 2 tahun, dan terhadap pemohon pinjaman yang nilainya sebesar Rp.200 juta hingga Rp.300 juta yang biasanya dilauan oleh pelaku usaha Koperasi dan BMT juga tetap akan dilakukan verifikasi faktual, dan bila disetujui semua penyaluran dana pinjaman maupun pengembalian dana pinjaman tersebut dilakukan melalui Bank SUMUT.Witoyo juga mengatakan dalam menangani proses penyaluran dana bergulir ini, Diskoperindag Kabupaten Asahan telah menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Asahan, tujuan dari kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Asahan tersebut tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya sengketa atas kredit macet dari pelaku usaha tersebut, dan besar kecilnya bantuan dana bergulir yang disalurkan kpada pemohon , tergantung dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya untuk pelaku UKM mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.5 juta hingga 20 juta rupiah, dan itu semua bila semua berkas sudah disetujui dan terverifikasi dengan baik, sedangkan untuk Koperasi dapat menerima bantuan dana bergulir antara Rp.25 juta hingga Rp.50 juta.Diharapkan kepada seluruh penerima bantuan dana bergulir ini, dapat mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut tepat waktu, sehingga warga masyarakat lainnya selaku pelaku usaha UKM dapat juga menikmati bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini, pungkasnya. (Mtc/ben)