MATA TELINGA, Medan : Pasca penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan menyisakan sebuah pertanyaan, apakah ke depan Pemko Medan sudah punya aturan yang jelas dengan regulasi papan reklame ini di masa yang akan datang. Jangan hanya sekadar memadamkan api di satu titik sementara api yang lainnya masih menyala.
Demikian disampaikan Ketua DPD Generasi Muda-mudi Buddhis Indonesia (Gemabudhi) Sumatera Utara Drs. Wong Chun Sen, M.PdB Jumat (30/11).
Menyikapi gencarnya Pemko Medan melakukan penertiban papan reklame di beberapa titik yang menyalahi aturan dan berada di 13 titik zona larangan, menurut Wong Chun Sen yang akrab disapa Tarigan, penertiban harus dilakukan dengan benar dan transparan.
"Pemko Medan harus tegas dalam hal ini dan tidak pilih kasih dalam melakukan penertiban. Pasca penertiban ini, Pemko Medan juga harus membuat regulasi yang jelas jika pengusaha periklanan ingin mengajukan ijin pendirian papan reklame baru," paparnya.
Dari pengamatan kita dilapangan, lanjut Tarigan yang juga Anggota DPRD Medan, sudah ada perusahaan periklanan yang memasang pondasi bakal berdirinya papan reklame di beberapa ruas jalan di kota Medan. Pertanyaannya adalah apakah proses pemasangan pondasi dan rencana pendirian papan reklame baru ini sudah jelas ijinnya.
"Beberapa pondasi yang sudah dibangun seperti di ruas jalan dan persimpangan Jalan Setia Budi - Dr Mansyur Medan terkesan seperti dipaksakan. Median jalan yang hanya sisa satu meter lebih masih juga dipasang pondasi papan reklame. Apakah Pemko Medan abai dengan pemasangan pondasi ini?" kata Wong Chun Sen.
Kawasan jalan Jamin Ginting, kata Tarigan tepatny di persimpangan Jalan Iskandar Muda-Pattimura-Wahid Hasyim dan Jalan Jamin Ginting sudah bersih dari papan reklame. Kalau melihat kawasan ini sekarang rasanya lebih asri tanpa papan reklame.
"Kita berharap ke depan Pemko Medan memiliki regulasi dan aturan yang jelas jika ada pengusaha yang ingin memasang papan reklame. Evaliasi terhadap beberapa papan reklame yang sudah tua perlu dilakukan untuk menghindari tumbangnya papan reklame dan mengancam nyawa manusia disekitarnya," tandas Tarigan.