MATATELINGA, Asahan: Tiga pelaku begal dan pencurian dengan kekerasan dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, satu terpaksa di bedil dikarenakan kabur saat dilakukan penangkapan.
Kepala Polisi Sektor Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo yang didampingi kanit Reskrim Ipda.A.Rambe ,SH kepada Matatelinga.com, Sabtu (1/12/2018) membenarkan opsnal reskrim Polsek Kota Kisaran dapat mengamankan tiga orang pelaku begal dari empat pelaku yang melakukan aksi kejahatan jalanan, dan satu tersangka diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, ujarnya.
Tambah Edi, berdasarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh korban Winda Sari ,21, warga dusun V desa Sukadame kecamatan Setia Janji Asahan dengan nomor LP/237/XI/2018/Res.Ash/Sek.Kota Kisaran tertanggal 28 Nopember 2018, Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan lidik dan penangkapan terhadap para tersangka dimaksud.
Kejadian tersebut, pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di jalan Protokol Rejosari dusun VIII desa Sukadame kecamatan Pulau Bandring Asahan , korban dengan mengendarai kendaraan roda dua melintas dari arah desa Silau Maraja menuju kota Kisaran, namun setibanya di jalan protokol Rejosari tiba tiba korban dipepet oleh para pelaku dengan menggunakan dua unit ranmor roda dua, dan salah seorang tersangka melakukan perampasan barang milik korban berupa satu unit hand phone merk VIVO, bukan hanya itu saja komplotan pelaku begal tersebut juga mencederai korbannya dengan cara menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan yang dikendarainya.
Selanjutnya pada Jum'at (30/11/2018) opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran dapat mengendus keberadaan para tersangka yang saat itu sedang berada di daerah kecamatan Meranti, dan setelah dilakukan lidik serta penangkapan terhadap pelaku diantaranya AGH ,19, dan DAL ,17, keduanya warga Jalan Besar kemerdekaan dusun VIII desa Meranti Kecamatan Meranti, serta PS ,18, warga Sei Bluru dusun VI kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan D ,18, warga pasar kacang kecamatan Tanjung Tiram Batu bara (DPO) masih kami lakukan pengejaran.
Saat dilakukan penangkapan pelaku AGH mencoba melakukan perlawanan dengan cara berontak untuk dapat melarikan diri, meskipun telah diberikan tembakan peringatan namun diabaikan, selanjutnya terhadap tersangka Agung Gunawan Harahap diberikan tindakan tegas dan terukur yang diarahan ke kaki sebelah kiri pada bagian betis, dan pelaku dalam introgasi mengakui semua perbuatannya, dan terhadap para tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, pungkasnya.
(Mtc/ben)