MATATELINGA, Medan; AZK (16), remaja yang diamankan polisi karena keluyuran dengan menggunakan seragam Brimob akhirnya dibebaskan. Warga Jalan Duyung Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area hanya dikenakan wajib lapor.Pelaksana Harian Kanit Reskrim Polsek Medan Area Ipda Syamsul Bahri menyebutkan dari hasil penyelidikan polisi, AZK tidak melakukan pelanggaran pidana. Pemakaian seragam atribut Brimob memang karena ketidaktahuan AZK jika itu melanggar. "Yang bersangkutan sudah kita lepaskan. Karena dia tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat juga tidak ada yang membuat laporan terkait itu," kata Syamsul, Senin (3/12/2018). Namun lanjut Syamsul,setelah dibebaskan, AZK masih tetap harus menjalani wajib lapor ke Polsek Medan Area. Ini dilakukan kata Syamsul untuk mengontrol pergerakan AZK supaya tidak melakukan tindak pidana. "Selain wajib lapor, dia juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. Diberitakan, AZK ditangkap karena memakai seragam Brimob berpangkat Ajun Komisaris Polisi saat personel Polsek Medan Area melakukan pengamanan unjuk rasa, Jumat (30/11). Saat diinterogasi, AZK mengaku sama sekali tidak punya niat untuk melakukan penipuan atau tindak pidana lainnya. Sehari-hari, AZK adalah penjual alat alat teknik. Dia biasa menjual ke Kawasan Industri Medan (KIM). "Saya pakai ini supaya gak ada yang ganggu saya bang," ujar AZK dengan suara parau dan mata berlinang. Selain karena agar tidak diganggu, AZK juga sangat senang dengan polisi. Sehingga dia terobsesi. (mtc/fae)