Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penyuap Bupati Labuhanbatu Ini Menangis Sampaikan Pledoi dan Minta Jadi JC

Penyuap Bupati Labuhanbatu Ini Menangis Sampaikan Pledoi dan Minta Jadi JC

- Senin, 03 Desember 2018 15:15 WIB
mtc/fae
Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menangis saat menyampaikan pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy di Ruang Sidang Utama, PN Medan, Senin (3/12). Dala
MATATELINGA, Medan: Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menangis saat menyampaikan pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy di Ruang Sidang Utama, PN Medan, Senin (3/12/2018). Dalam pledoinya, Asiong juga memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC). 

Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini menyatakan dia telah turut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membongkar kasus itu. Dia juga mengatakan selama penyidikan kooperatif dan turut mencocokkan fakta penyidikan. 

Dengan kerjasaamanya lanjut Asiong, Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp 500 juta yang tidak memiliki barang bukti, karena penerima uang Umar Ritonga (orang kepercayaan Pangonal) masih melarikan diri, pun menjadi kasus pemberian uang kepada Pangonal yang nilainya melebihi Rp 40 miliar. 

"Saya ungkap semua, tidak hanya pada 2018, tapi juga pemberian pada 2016 dan 2017," jelas Asiong.

Asiong bercerita, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga, salah seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada 2016. Ketika itu Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik sebagai bupati.

Thamrin meminta  Asiong memberikan Rp 7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya. 

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.

Setelah pertemuan itu, Asiong mengatakan dia bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhan Batu, setelah pelantikan.  

Asiong mengaku pihak Pangonal kerap meminta uang. "Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang," ucapnya.

Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaannya tetap sesuai ketentuan. "Saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat  Labuhan Batu," ucap Asiong.

Dengan dasar sikap kooperatif dan turut membantu membongkar pemberian uang yang jumlahnya melebihi Rp 40 miliar kepada Pangonal, Asiong memohon kepada hakim agar dia menjadi justice collaborator (JC) . 

Dalam perkara ini, Asiong merasa bukan pelaku utama. "Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang," ucapnya. "Saya tidak menyuap uang, tapi diminta. Tak pernah meminta proyek, tapi diberi proyek," sebutnya.

Selama membacakan pembelaan, Asiong sempat menangis. Suaranya jadi parau saat menyampaikan terima kasih kepada istrinya yang setia mendampingi. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarganya yang turut menanggung akibat dari kasus ini.

Mendengar ucapan Asiong, istrinya tampak terisak dan menyeka air mata. Begitu pula dengan anak mereka yang turur hadir di ruang sidang.

Sebelumnya, penuntut KPK menuntut Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Sidang Prapradilan di PN Medan, Sejumlah Petinggi Poldasu dan Polri Mangkir, Pengacara : Publik Butuh Kepastian Hukum

Berita Sumut

Buntut Penangkapan Silmy Karim Cs Terkait Suap KITAS dan KITAP di Imigrasi, KPK Ditantang Formapera Periksa Yasonna Laoly!

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

Kejagung Tahan Kepala BGN