MATATELINGA, Medan: Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menahan 3 dari 5 anggota DPRD Tapteng yang menjadi tersangka dalam kasus biaya perjalanan fiktif. Saat ini, polisi tengah memburu 2 tersangka lainnya."Keduanya yakni AR dan SG. Mereka terhitung dua kali mangkir dari pemeriksaan,"ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (4/12/2018).Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik telah melakukan pencarian terhadap kedua anggota dewan tersebut, untuk dibawa secara paksa, namun belum ditemukan. Petugas masih menyelidiki tempat persembunyian AR dan SG."Sudah dilakukan pencarian terhadap keduanya, tapi belum ditemukan," kata Tatan.Dijelaskan Tatan, penyidik melakukan proses hukum yang sama terhadap lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up atau fiktif perjalanan Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara sekira Rp 655 juta lebih.Setelah sempat tidak hadir, Polda Sumut kemudian melakukan pemanggilan kedua kepada kelima tersangka hingga pada Jumat (30/11), tiga diantaranya, yakni Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan dibawa paksa dan dilakukan penahanan.Kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor : LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.Sebelumnya, kelima anggota DPRD Tapteng ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp655.924.350.Modus kelima tersangka menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (mtc/amr)