MATATELIGA, Asahan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan drs.Isa Harahap memberikan keterangan terkait dengan tertangkapnya LS, Plt Kasi Pencegahan Kebakaran oleh Sat.Reskim Polres Asahan pada Selasa (4/12/2018) kemarin terkait dengan pungli penggunaan mobil damkar untuk kepentingan konser musik.Isa Harahap mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui perbuatan LS. Sedangkan soal pengajuan dan permintaan mobil Damkar untuk kepentingan konser musik tersebut memang sudah disetujui, namun dengan catatan bila sewaktu waktu ada kejadian kebakaran dan kejadian lainnya yang membutuhkan kendaraan Damkar tersebut maka mobil Damkar yang di standby kan di arena konser tersebut akan ditarik. "Dan peggunaan mobil Damkar tersebut juga tidak dikenakan biaya apapun, dikarenakan itu merupakan kebutuhan dan kepentingan publik, namun bila oknum ASN berinisial "LS" tersebut melakukan pengutipan hingga sebesar Rp.3 juta terhadap "MF" sama sekali saya tidak mengetahuinya,"sebut Isa kepada Matatelinga.com , Rabu (5/12/2018) Bahkan Isa mengatakan hal itu merupakan pelanggaran disiplin kedinasan, pasalnya mobil Damkar tersebut merupakan asset Pemerintah Kabupaten Asahan untuk kepentingan warga masyarakat Asahan." dan sudah jelas dalam Perbup maupun Perda Asahan, penggunaan mobil Damkar tidak ada dipungut biaya,"pungkasnya. (mtc/ben)