MATATELINGA, Medan: Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi Siregar menilai padamnya jaringan data seluler Telkomsel pada Kamis (6/12) kemarin menjadi salah satu bentuk kegagalan perusahaan jasa telekomunikasi tersebut dalam menjamin hak konsumen. Telkomsel juga wajib mempertanggungjawabkan buruknya pelayanan tersebut."Konsumen itu hak dasarnya harus memperoleh kenyamanan atau jaminan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik," sebut Padian, Jumat (7/12/2018).Sebagai pihak perusahaan yang menjual data dan menjamin keberlangsungan jaringan data, Telkomse lanjut Padian wajib mempertanggungjawabkan buruknya pelayanan mereka tersebut kepada konsumen. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat dilakukan dengan mengganti kerugian materil atau bentuk lain sebagai kompensasi kepada konsumen."Logikanya, idealnya Telkomsel harus mengganti kerugian akibat gagalnya pelayanan. Maka harus ada kompensasi kepada konsumen yang ada di coverage area yang mengalami gangguan itu," ujarnya.Diketahui gangguan jaringan data Telkomsel mengalami padam total sekitar 8 jam di Kota Medan. Selain di Medan, hal yang sama juga disebut terjadi di Batam, Padang dan Riau.(mtc/fae)