Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bakar Rumah dan 4 Unit Mobil, Pecandu Minuman Keras Ini Diringkus Polisi

Bakar Rumah dan 4 Unit Mobil, Pecandu Minuman Keras Ini Diringkus Polisi

- Jumat, 07 Desember 2018 20:08 WIB
mtc/ist
Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja membekuk seorang pelaku pembakaran satu unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang terjadi Selasa (04/12) lalu.
MATATELINGA, Medan: Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja membekuk seorang pelaku pembakaran satu unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang terjadi Selasa (04/12) lalu. 

Penangkapan ini berawal saat petugas Polsek Pulo Raja menerima informasi dari Kepala Desa Aek Loba bahwa rumah salah seorang warga bernama Anto Tarigan dibakar oleh orang tidak dikenal. 

Petugas Kepolisian Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mata. 

http://matatelinga.com/video/Bakar-Rumah-dan-4-Unit-Mobil--Pecandu-Minuman-Keras-Ini-Diringkus-Polisi-3

Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. 

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan nya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. Selain itu pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. 

"6 peristiwa pembakaran tersebut dilakukan nya dalam 2 bulan terakhir," ucap Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Jumat (7/12/2018).

Faisal mengatakan pemeriksaan sementara, tersangka seorang pecandu minuman keras.

Hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan "alkoholic" atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaan nya," jelas Faisal.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Faisal, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 tersebut melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. 

Pelaku juga pernah merasa sakit sakit karena permintaan nya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan, akan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," pungkas Faisal.

Saat di tanyai oleh awak media, tersangka mengatakan tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil. "Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu," jelas Luhut kepada wartawan. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut, Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan

Berita Sumut

Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Berita Sumut

Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Wajib Pajak Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama

Berita Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin