MATATELINGA, Sei Rampah: Satres Narkoba Polres Serdangbedagai meringkus paman dan ponakan yang kompak menyambi sebagai pengedar narkoba pada Sabtu (8/12) kemarin. Dari kedua tersangka, petugas menyita tujuh paket sabu dengan total berat bruto 1,20 gram.Berdasarkan informasi dihimpun, kedua tersangka masing-masing AF alias Febri ,23, dan pakleknya (paman) Su ,33,. Keduanya warga Dusun III/Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai.Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai keduanya selama ini sebagai pengedar narkoba."Selanjutnya dilakukan pemantauan dan disaat yang tepat dilakukan penggrebekan dan didapati tersangka Su sedang merakit bong atau alat hisap sabu atau di ruang tamu," urai Martualesi, Senin (10/12)Kemudian petugas yang didampingi oleh kepala dusun setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut."Disana ditemukan tujuh helai plastik transparan berisi kristal, satu bal plastik klip kosong ditemukan diatas lantai kamar. satu buah mancis dan satu buah alat isap shabu ditemukan di ruang tamu tersangka,"rinci mantan Kapolsek Kutalimbaru itu..Dari interogasi awal lanjut Martualesi, kedua tersangka mengaku sudah sekitar 3 minggu lebih mengedarkan narkoba jenis sabu. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku setiap harinya terjual 0,5 hingga 1 gram."Adapun kedua tersangka mendapat kuntungan 10% dari penjualan. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial S als AK saat ini masih dilakukan penyelidikan," terang Martualesi.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Milyar. (mtc/fae)