MATATELINGA, Asahan: Warga masyarakat lingkungan VII kelurahan Sentang kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan sudah sejak beberapa minggu lalu resah dan terganggu akibat adanya serangan "Lalat" yang di hasilkan dari kandang ternak ayam milik "IS" yang berada di tengah pemukiman warga masyarakat lingkungan VII Sentang.Akibat adanya pengaduan soal serangan lalat tersebut, Camat Kota Kisaran Timur Irwandi dan beberapa aparatur pemerintahan kelurahan Sentang serta warga masayarakat mendatangi dan melihat langsung kondisi kandang ternak ayam tersebut, Senin (10/12/2018) sekira pukul 16.57 WIB.Camat Kisaran Timur Irwandi saat ditemui Matatelinga.com dilokasi kandang ternak ayam, Senin (10/12/2018) membenarkan adanya keluhan dan keresahan warga masyarakat lingkungan VII kelurahan Sentang ini, akibat serangan "Lalat" sejak beberapa hari lalu, dan keluhan warga masyarakat tersebut sampai ke kantor kecamatan maupun Bupati Asahan, terlebih lagi keluhan warga masyarakat tersebut sudah diekspos di media, hal ini menjadikan perhatian serius kami selaku kepala pemerintahan di kecamatan Kota Kisaran Timur, ujarnya.Irwandi juga mengatakan setelah kami melihat langsung kondisi serta keadaan kandang ternak ayam milik "IS" warga Kedai ledang tersebut yang berada di tengah pemukiman warga masyarakat lingkungan VII kelurahan Sentang ini, memang menimbulkan bau atau aroma yang kurang sedap dan tidak bersih sehingga menimbulkan berkembang biaknya larva lalat tersebut.Akibatnya lalat berterbangan hingga memenuhi pemukiman warga setempat, dan timbullah reaksi warga masyarakat untuk meminta kegiatan usaha ternak ayam di kandang ini dihentikan.Saya selaku pimpinan di pemerintahan kecamatan kota Kisaran timur, tentunya harus mengedepankan kepentingan warga masyarakat dari pada kepentingan pengusaha ini, dan saya juga telah berpesan kepada pengusaha kandang ternak ayam ini, agar segera menghentikan kegiatan usahanya , sebelum semua permasalahan khususnya amdal dan dampak lingkungan yang mengundang keresahan warga masyarakat ini selesai, dan tentunya pengusaha kandang ternak ayam ini juga harus menyelesaikan administrasi perijinan sebagai mana yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Asahan maupun Peraturan Bupati (Perbup) Asahan, dan bila hal ini tidak diindahkan maka persoalannya akan kami serahkan ke pihak Trantib Sat.Pol PP selaku penegak Perda maupun Perbu maupun ke aparat penegak hukum di Kepolisian Resor Asahan.Kandang ternak ayam ini Terhadap Pj.Lurah Kelurahan Sentang juga saya minta untuk tetap memonitoring kandang ternak ayam ini dan melaporkan ke kecamatan Kota Kisaran Timur, pungkasnya. (Mtc/ben)