Matatelinga - Binjai, Bak jamur dimusim penghujan. Peryataan ini setidaknya benar adanya tentang keberadaan alat peraga (baleho-red) yang terus menjamur menjelang Pemilihan Umum, yang jatuh tanggal 9 April mendatang. Dibeberapa titik alat untuk memperkenalkan diri bacaleg kepada masyarakat ini terlihat kokoh berdiri, Minggu (9/3/2014).Sayangnya, meski ada beberapa parpol maupun bacaleg yang memahami didaerah mana saja baleho ini dapat dipasang. Tapi, ada juga beberapa parpol maupun bacaleg yang seenak hatinya memasang alat praga ini ditempat umum yang seharusnya didak diperbolehkan dipasang."Memang ada beberapa parpol dan bacaleg yang melanggar peraturan mengenai pemasangan alat peraga di zona terlarang," kata Ketua Panwas Kota Binjai Syainul Irwan. Sayangnya, meski jelas-jelas melanggar peraturan. Pihak pemerintah Kota Binjai maupun pihak intansi terkait khusunya Panwas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga melakukan penertiban. Ini dibuktikan masih ada juga alat peraga yang masih kokoh berdiri.Seperti di Jalan Sudiman, Kecamatan Binjai Kota. "Kita sudah menyurati dan menyampaikan masalah ini ke pemerintah khusunya Pol PP, untuk menertibkanya," terangnya singkat.Beberapa masyarakatpun menyikapi permasalahan ini dengan miris. Sebab, mereka mengangap apa yang dilakukan Bacaleg ini menjadi contoh atau pandangan yang sangat miris."Belum jadi anggota dewan aja udah melanggar peraturan. Bagai mana pula kalau sudah duduk dikursi legislatif," jelas Resa, warga Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. (Hendra/Adm)