MATATELINGA, Medan: Puluhan aktivis dari berbagai lembaga Pembela HAM dan juga mahasiswa menggreduk kantor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/12/2018). Puluhan massa yang tergabung dalam iansi Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB) mengkritik Mahkamah Agung yang melaporkan Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi atas pernyataannya di media massa beberapa waktu lalu.Tidak hanya massa dari organisasi mahasiswa, unjuk rasa juga diikuti para pengemudi becak motor. Para aktivis dan Parbetor menganggap, apa yang dilakukan para 'Wakil Tuhan' sungguh tidak bisa dibenarkan.Aksi unjuk rasa berlangsung damai. Massa sempat memainkan teatrikal yang berisi kritik kepada MA. Massa juga menandatangani spansuk berisi dukungan kepada Komisi Yudisial supaya tetap melakukan kritik kepada lembaga yang diawasinya. Maswan Tambak, perwakilan LBH Medan mengatakan, pelaporan yang dilakukan adalah bentuk 'kecengengan' dari para hakim. Apalagi yang dilaporkan bentuknya produk jurnalistik. Harusnya para hakim menyelesaikamnya dengan mekanisme sengketa pers. "ada upaya kriminalisasi. karena kalau menurut kami hal ini merupakan suatu tindakan dari satu lembaga yang secara konstitusional, merupakan lembaga peradilan tertinggi. (Pelaporan) itu merupakan hal yang sangat cengeng. Kan masih ada upaya-upaya yang mungkin bisa bisa dikomunikasikan secara kelembagaan," ungkap Maswan disela unjuk rasa. Dia juga mengkritik, selama ini lembaga Mahkamah Agung juga belum memberikan pelayanan yang maksimal. MA malah lebih banyak melakukan hal-hal yang bukan merupakan tugas pokoknya sebagai lembaga tertinggi peradilan. Massa menginginkan MA mengevaluasi lembaganya. Jangan sampai, sebagai 'Wakil Tuhan' MA malah melakukan kriminalisasi kepada lembaga yang mengawasinya. Sebelumnya Farid dilaporkan karena pernyataannya sebagai narasumber pemberitaan di Harian Kompas bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran". Pernyataan tersebut berisi tentang adanya iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali. Pihak kepolisian menyatakan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Farid diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.(mtc/fae)