MATATELINGA, Medan: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memusnahkan 44.337 keping KTP elektronik, Selasa (18/12/2018). KTP elektronik yang dimusnahkan merupakan KTP yang sudah invalid.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar disaksikan oleh Kadisdukcapil Kota Medan, OK Zulfi, KPU Medan serta Ombudsman RI Perwakilan Sumut di halaman Kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, Kota Medan."Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta agar seluruh jajaran disdukcapil se-Indonesia melakukan pemusnahan KTP yang sudah invalid. Invalid misalnya KTPnya rusak sehingga diganti baru sehingga KTP yang lama itu kita tarik. Begitu juga yang KTPnya robek, dan lainnya," kata OK Zulfi.Pemusnahan ini lanjut OK Zulfi merupakan yang kedua kalinya mereka lakukan setelah sebelumnya mereka melakukan hal yang sama pada Jumat, 13 Desember 2018 lalu. Pada saat ini, mereka memusnahkan 18.312 keping KTP. Dan hari ini mereka memusnahkan 26.025 KTP."Ini untuk menjaga agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau selama ini terhadap KTP Elektronik invalid biasanya kita lakukan pemusnahan dengan cara dipotong," pungkasnya. (mtc/fae)