Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Prapid di Gelar, Polres Labuhanbatu Hadirkan Saksi Ahli
Pengacara : Polres Labuhanbatu Salah Tangkap

Sidang Prapid di Gelar, Polres Labuhanbatu Hadirkan Saksi Ahli

- Rabu, 19 Desember 2018 20:30 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Labuhanbatu: Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, yang di pimpin Hakim tunggal oleh Darma Simbolon SH, dengan agenda mendengarkan tanggapan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang Sik melalui kuasa hukumnya Ramli Siregar, BW. Siagian, SH, MH, dan Francis Saragi, SH, MH, terkait perkara Manesar Sihombing ,70, selaku (Pemohon) dalam perkara Praperadilan dengan nomor 20/Pra.Pid/2018/PN Rap, digelar, Selasa (18/12/2018).

Menurut Kartoyo SH selaku Kuasa hukum Pemohon (Manesar Sihombing), sesuai surat jawaban atas Termohon (Polres Labuhanbatu), dari 7 lembar surat jawaban tak satupun memberikan penjelasan kompetensi pelapor Lim To Ngim dalam perkara tersebut. Kuasa AKBP Frido Situmorang berkutat pada hukum private/perdata kepemilikan sertifikat nomor 3302 atas nama Lim To Ngim yang sudah dibaliknamakan ke Cun Fuk sejak 21 April 2017.Keterangan yang diberikan ahli pertanahan, Roni Sitanggang, S.Sos yang pada pokoknya menerangkan bahwa Ruko yang disewa oleh Edianto Berutu dari Manesar Sihombing telah dilekati oleh hak milik, yaitu sertifikat hak milik nomor 3302/Kel. Bakaran Batu, yang diterbitkan oleh BPN Kab. Labuhanbatu yang sebelumnya atas nama Dharmawan Shahli, kemudian dijual kepada Lim To Ngim serta seterusnya Lim Ti Ngim kemudian menjualnya kepada Cun Fuk serta menurut ahli yang berhak atas Ruko adalah Cun Fuk", jawab AKBP Frido Situmorang melalui kuasa hukumnya Ramli Siregar, BW. Siagian, SH, MH, dan Francis Saragi, SH, MH sebagaimana tertuang dalam surat permohonan praperadilan register 20/Pra.Pid/2018/PN Rap.

Selain ahli Roni Sitanggang, S.Sos, AKBP Frido Situmorang meminta keterangan ahli hukum perdata dan hukum bisnis Prof. Dr. Suanrmi, SH, M.Hum yang pada pokoknya menerangkan akta perjanjian penitipan (uang) antara Manesar Sihombing dengan saksi Chen Min, sesuai dengan akta nomor 85 tanggal 31 Desember 2009. Akta nomor 29 tanggal 20 Januari 2010, akta nomor 32 tanggal 14 Juni 2010 dan akta nomor 17 tanggal 05 November 2010, bahwa keseluruhan akta tersebut adalah akta perjanjian bukan akta pengikatan jual beli dan perjanjian penitipan (uang) tidak mengakibatkan pengalihan hak milik.Atas dalil-dalil yang di yang di sampaikan Termohon (Polres Labuhanbatu), Kartoyo SH, selaku pengacara Manesar Sihombing menyebutkan, telah terjadi error in persona (salah tangkap,red). Pasalnya, AKBP Frido Situmorang yang telah menetapkan status tersangka, menangkap, dan menahan Manesar Sihombing sejak 12 November lalu tidak mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 385 KUHPidana."Dalam perkara sudah terjadi error in persona. Antara pak Manesar Sihombing dengan Lim To Ngim tidak pernah saling mengenal dan melakukan perikatan. Dalam unsur penggelapan, harus ada kepercayaan antar kedua belah pihak," kata Kartoyo SH, di PN Rantauprapat.

Selain itu, Kartoyo menyebutkan, AKBP Frido Situmorang tidak mempertimbangkan kompetensi Lim To Ngim sebagai pelapor dengan nomor LP/428/III/2018/SKPT/RES LBH tertanggal 13 Maret 2018 yang mengakibatkan Manesar Sihombing ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan sejak 12 November lalu. Menurutnya, sejak 21 April 2017 kepemilikan sertifikat tanah telah beralih ke Cun Fuk."Kompetensi pelapor juga tidak dipertimbangkan secara hukum oleh penyidik. Lim To Ngim telah menjual sertifikat tanah kepada Cun Fuk tahun 2017, dengan demikian sejak saat itu kepemilikan secara hukum telah beralih menjadi milik Cun Fuk," sebut Kartoyo.Masih menurut Kartoyo, penyidik Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan ahli. Ironisnya, dari 2 orang ahli yang dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Labuhanbatu, tidak satupun merupakan ahli pidana. Dalam hal ini, Kartoyo meragukan tujuan pengambilan keterangan ahli."Ada 2 ahli yang dimintai keterangannya,  ahli pertanahan serta ahli perdata dan Hukum Bisnis. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah keterangan ahli pidana. Ahli pidana dapat menerangkan perkara ini adalah pidana atau bukan," sebut Kartoyo.Atas dasar keterangan Termohon (Polres Labuhanbatu) tersebut, Pemohon (Manesar Sihombing) melalui Kuasa hukumnya, mengajukan Replik Permohonan Prapradilan, Rabu (19/12/18)." Ya, saya selaku Kuasa hukum pemohon, mengajukan jawaban termohon, kemarin" ungkap Kartoyo SH kepada wartawan.Berikut petikan Replik Permohonan PrapradilanBahwa, pada pokok dan intinya pemohon menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan oleh Termohon dalam jawabannya tertanggal 18 Desember 2018, oleh karena bangunan hukum yang di buat oleh Termohon guna menetapkan Pemohon sebagai tersangka sangatlah tidak berimbang dan tidak melihat secara menyeluruh dari peristiwa hukum yang terjadi;Dharmawan Shahli pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan alas hak nomor 3302/2010.Dharmawan Shahli mengajak Chen Min untuk bekerjasama melaksanakan pembangunan 6 unit Ruko (Rumah Toko) berdasarkan surat perjanjian pembangunan rumah tertanggal 16 Desember 2009, Surat kuasa nomor 11 Tanggal 09 Agustus 2012, dihadapkan Notaris Azwar, SH. Sp.n, Kota Medan.Berdasarkan Kesepakatan dilakukan Manesar Sihombing dan Chen Min dihadapan notaris Jhony Agape Lumban Tobing, SH pada tahun 2009 hingga 2012 sesuai akta perjanjian penitipan nomor 85 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp100 juta untuk membangun Ruko nomor 3, akta nomor 29 tanggal 20 Januari 2010 sebesar Rp100 juta untuk 1unit Ruko.Selanjutnya, Manesar Sihombing dan Chen Min membuat akta perjanjian penitipan nomor 32 tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp200 juta, dan akta nomor 17 tanggal 05 Nopember 2010 Rp200 juta. Selain itu, Manesar Sihombing juga memberikan uang sebesar Rp25 juta sesuai kwitansi bermaterai 6000 ditandatangani Chen Min tertanggal 30 September 2011. Kemudian Chen Min menyerahkan kunci satu unit Ruko kepada Manesar Sihombing tertanggal 03 Februari 2012, hingga saat ini Ruko tersebut dikuasai dan digunakan oleh Manesar Sihombing.Chen Min meminjam uang kepada Lim To Ngim sebesar Rp 450.000.000,- Berdasarkan perjanjian Hutang Piutang nomor 23 tertanggal 09 Januari 2013 dihadapkan Notaris Setiawati, SH.Lim To Ngim tidak pernah menguasai unit Ruko (Rumah Toko).Lim To Ngim tidak mengenal dan tidak pernah melakukan perikatan apapun kepada Manesar Sihombing.Usai mendengarkan Replik dari Pemohon, Darma Simbolon SH, selaku Hakim Tunggal mengetok palu menutup sidang."Dengan ini sidang ditutup, sidang dilanjutkan esok dengan agenda mendengarkan duplik dari termohon," tutupnya.Sekedar diketahui, Pukka Sihombing (70), orangtuanya Manesar Sihombing ditangkap dan ditahan sejak 12 November dengan sangkaan penggelapan uang sewa Ruko. Manesar Sihombing dijerat Pasal 372 atau 385 KUHPidana dengan LP/428/III/2018/SPKT/RES LBH tanggal 23 Maret 2018 a.n pelapor Ny. Lim To NgimDiceritakannya, orangtuanya sudah  pernah diperkarakan dengan sangkaan memasuki Ruko tanpa hak atau seijin yang berhak sesuai Pasal 167 KUHPidana dan atau Pasal 6 Jo. Pasal 2 UU Nomor 51 Tahun 1960. Perkara tersebut sesuai LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017 dengan pelapor Edy.Dalam perkara pertama, melalui putusan nomor : 258/Pid.Sus/2018/PT MDN tanggal 26 April 2018, oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Aroziduhu, SH, MH, orangtuanya dilepaskan dari tuntutan hukum karena bukan merupakan tindak pidana. Tidak berhenti sampai disitu, sebelum perkara pertama diputus, ternyata sudah ada laporan kedua dengan pelapor Ny. Lim To Ngim."Disini kami melihat perkara  yang pertama dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 258/Pid.Sus/2018/PT MDN, seharusnya perkara yang kedua ini perdata, tetapi dipaksakan menjadi pidana. Kalaupun mereka (penyidik,red) ngotot mempidanakan orangtua kami, semestinya diberikan hak penangguhan penahanan. Perkara lanjut, penahanan orangtua kami ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang inkrah dan orangtua kami dinyatakan bersalah," kata Pukka Sihombing putra sulung Manesar Sihombing yang diampingi kuasa hukumnya Kartoyo, SH.Sejak Manesar Sihombing ditahan tanggal 12 November 2018, mereka selalu berupaya agar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang memberikan penangguhan tahanan. Namun hingga 27 November 2018 penangguhan tidak diberikan, Manesar Sihombing melalui kuasa hukumnya Kartoyo, SH mengajukan Praperadilan dengan nomor register 20/Ad.Pra/2018/PN.RAP."Kami akan uji keabsahan penangkapan dan penahanan orangtua kami. Kami akan perjuangkan keadilan dan meminta perlindungan hukum melalui Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas kesewenang-wenangan penyidik Polres Labuhanbatu kepada orangtua kami," ucap Pukka Sihombing.Kronologi Hasil wawancara bersama tersangka Manesar Sihombing bersama keluarganya serta bukti-bukti yang diberikan diketahui, penguasaan 1 unit Ruko di jalan Sisingamangaraja merupakan kesepakatan dengan Chen Min (52) selaku penerima kuasa membangun 6 unit Ruko di atas tanah 2.556 meter persegiKuasa membangun tersebut diperoleh Chen Min dari dari Dharmawan Shahli (43) selaku pemilik tanah bersertifikat nomor 962. Dalam kuasa membagun tersebut disepakati, pemilik tanah Dharmawan Shahli memperoleh 3 unit Ruko dengan nomor denah 1, 5, dan 6 sedangkan Chen Min memperoleh 3 unit Ruko dengan nomor denah 2, 3, 4.Berpegang pada kuasa membangun tersebut, Chen Min menawarkan (menjual,red) 2 bagiannya nomor denah 2 dan 3 kepada Manesar Sihombing seharga Rp350 juta per unit dengan cara mencicil (uang titipan,red). Dengan menggunakan uang yang diberikan Manesar Sihombing, Chen Min membangun Ruko di atas tanah milik Dharmawan Shahli.Kesepakatan tersebut dilakukan Manesar Sihombing dan Chen Min dihadapan notaris Jhony Agape Lumban Tobing, SH pada tahun 2009 hingga 2012 sesuai akta perjanjian penitipan nomor 85 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp100 juta untuk membangun Ruko nomor 3, akta nomor 29 tanggal 20 Januari 2010 sebesar Rp100 juta untuk Ruko nomor 2.Selanjutnya, Manesar Sihombing dan Chen Min membuat akta perjanjian penitipan nomor 32 tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp200 juta, dan akta nomor 17 tanggal 05 Nopember 2010 Rp200 juta. Selain itu, Manesar Sihombing juga memberikan uang sebesar Rp25 juta sesuai kwitansi bermaterai 6000 ditandatangani Chen Min tertanggal 30 September 2011.Pada tahun 2012, Manesar Sihombing telah meguasai dan mengusahai Ruko nomor denah 2 setelah serah terima kunci dari Chen Min, Hingga November 2014, Ruko tersebut digunakan oleh Manesar Sihombing sebagai tempat penyimpanan mobil. Selanjutnya Ruko tersebut disewakan kepada salahsatu Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu selama 4 bulan.Saat dihuni oleh penyewa tersebut, permasalahan mulai muncul atas pengklaiman kepemilikan tanah yang diketahui dari pihak Lim To Ngim. Permasalahan kembali muncul sekitar bulan April 2017 saat Edianto Brutu menyewa Ruko tersebut sejak November 2016.Edianto Brutu diteror agar mengosongkan Ruko hingga 15 Oktober 2017. Oleh Edianto mengosongkan Ruko sejak 13 Oktober 2017. Selanjutnya, oleh Manesar Sihombing, Ruko dikuasai dan diusahai kembali sebagai tempat penyimpanan mobil. Atas dasar menguasai dan mengusahai Ruko tersebut, Edy yang merupakan adik kandung Cunfuk membuat laporan LP/1815/X/2017/SU/RES LBH tanggal 16 Oktober 2017 ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan menguasai tanpa hak.*Sertifikat Tanah Beralih Nama Lim To Ngim Dan Cun Fuk*Sesuai keterangan Manesar Sihombing, sertifikat tanah nomor 962 atas nama Dharmawan Shahli telah dipecah menjadi 6 bagian dan pertapakan Ruko denah nomor 2 disertifikatkan menjadi nomor 3302 pada tanggal 24 Maret 2010, Kepemilikan pertapakan Ruko tersebut  beralih nama ke Lim To Ngim pada tanggal 14 Mei 2014 dan dialihkan lagi ke Cun Fuk pada tanggal 21 April 2017."Chen Min terikat hutang piutang dengan ibu Lim To Ngim pada tahun 2013 sesuai akta nomor 23 dihadapan notaris Setiawati, SH sebesar Rp450 juta dan sertifikat nomor 3302 atas nama Shahli sebagai jaminannya. Chen Min juga memberikan kuasa jual kepada Lim To Ngim dengan nomor akta 24. Semua itu saya ketahui dalam sidang perkara yang pertama kalinya," kata Manesar Sihombing yang didampingi istrinya Basaria Br. Nainggolan dan putra sulungnya Pukka Sihombing beberapa waktu lalu di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.Dia mengaku heran atas perkaranya yang kedua tersebut dengan laporan  LP/428/III/2018/SPKT/RES LBH tanggal 23 Maret 2018 a.n pelapor Ny. Lim To Ngim. Sesuai sertifikat nomor 3302, haknya sudah berakhir sejak kepemilikan tanah  dialhkan ke Cun Fuk pada tanggal 21  April 2017."Saya diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum melalui kekuasaannya. Sejak sertifikat dijual dan dialihkan namanya ke Cun Fuk, seharusnya hak Lim To Ngim berakhir dan pengaduannya tidak ditanggapi oleh penyidik," keluh Manesar Sihombing sembari menyebutkan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.(Mtc/Zul)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis