MATATELINGA, Binjai: Terpidana kasus korupsi atas nama Teddy Law selaku Direktur PT Mesarinda Abadi (MA) terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Djoelham Binjai (sumber dananya dari APBN-P) menyerahkan kerugian negara senilai Rp 4,7 miliar kepada pihak Kejari Binjai.Kajari Binjai Victor Antonius Sidabutar SH, Selasa (18/12/208) di kantornya menyampaikan bahwa pengembalian uang kerugian negara diserahkan oleh perwakilan keluarga terpida Teddy Law. Kerugian keuangan tersebut kemudian disetorkan ke rekening Kejaksaan di BRI Cabang Binjai."Penyerahan uang kerugian negara itu dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," jelas Victor didampingi Kasi Bidang Intelijen Erwin Nasution SH.Menurut Victor, Teddy Law sebelumnya divonis 8,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 mlliar, subsidair 3 tahun dan 9 bulan kurungan.Selain Teddy dalam kasus ini empat terdakwa lainnya yang terlibat dan telah divonis dalam persidangan tipikor dengan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, diantaranya Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai dr Mahim Siregar, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Cipta Depari dihukum 6 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 3 bulan kurungan, Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa dihukum 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan PPK Suryana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.Putusan itu sama dengan tuntutan dari JPU. Dalam dakwaan JPU, Mahim Siregar bersama keempat terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar dari dana APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.Modus yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) dan pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.Kajari Binjai Victor Antonius menambahkan, yang pasti hari ini terpidana Teddy Law telah membayar uang pengganti Rp 4,7 Miliar kepada negara melalui Kejari Binjai.