MATATELINGA, Medan: Dikabarkan Agusyanto ,36, seorang diantara tiga orang tersangka yang ditangkap dalam kasus penyeludupan 15 kg narkoba jenis sabu oleh Polres Tanjung Balai ternyata merupakan Ketua Partai Golkar di Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Bahkan partai lambang beringin itu bakal akan memberikan sanksi tegas bagi Agusyanto."Ya benar, saya sudah langsung perintahkan sekretaris untuk mengambil tindakan. Kita akan langsung plt kan dulu," kata Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, Syahrial, Kamis (20/12/2018).Syahrial mengatakan Partai Golkar selalu tegas bagi seluruh kader mereka yang terlibat pelanggaran hukum dan juga narkoba. Karenanya, mereka tidak akan mentolerir bentuk-bentuk keterlibatan kader dengan kasus-kasus tersebut."Itu sudah menjadi komitmen partai," ujar Walikota Tanjungbalai itu.Diketahui Polres Tanjung Balai membongkar aksi penyeludupan sabu lewat rangkaian operasi yang mereka lakukan pada Selasa 18 Desember 2018 kemarin. Selain menangkap Agusyanto petugas juga menangkan dua tersangka lainnya yakni Dicky Purwanto (30) warga Dusun I Desa Sipaku area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan yang disebut merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tanjung Balai dan seorang warga Negara Malaysia Nur Famizal bin Ramdan (23) warga Jalan Teratai Sungai Kajang Baru, Tanjung Karang, Selangor, Malaysia. (mtc/fae)