MATATELINGA,Asahan: Bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang,MAP dengan surat keputusanya nomor 539 s/d 578-Pemasdes – tahun 2018 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa se Asahan dengan masa jabatan 2018 hingga 2024 telah melantik 40 kepala desa dari 18 kecamatan hasil pilkades serentak beberapa waktu lalu.Pelantikan dilaksanakan di Gedung Serba Guna , Kamis (20/12/2018) oleh wakil bupati Asahan H.Surya.BSc yang bertindak dan atas nama bupati Asahan.Sambutan tertulis Bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP yang disampaikan Wakil Bupati Asahan H.Surya mengatakan pelantikan terhadap 40 orang kepala desa terpilih dan 1 orang kepala desa antar waktu di desa pasir kecamatan Sei Dadap dilakukan secara secara serentak dan dipusatkan di gedung Serba Guna kisaran pada kamis (20/12/2018).Pelantikan kepala desa ini merupakan hasil dari Pilkades beberapa waktu lalu, dan pemilihan kepala desa antar waktu juga merupakan implementasi dari pelaksanaa UU.RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2018, ujarnya.Lebih lanjut H.Surya.BSc juga mengatakan kpala desa yang dilantik hari ini mempunyai masa tugas selama 6 tahun kedepan terhitung dari masa pelantikan dilaksanakan, kepala desa merupakan pamong di tengah tengah masyarakat dan pemimpin dilingkup pemerintahan desa, diharapkan semua Kepala Desa yang dilantik hari ini dapat menjadi panutan dan contoh yang terbai bagi warga masyarakatnya.Untuk itu Bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP melalui pesan tertulisnya menghimbau kepada seluruh Kepala desa terpilih yang dilantik untuk tetap menyatukan komitmen dan presepsi, serta selaku Kepala Desa juga harus dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dan Kepala desa juga harus dapat membina hubungan kerja yang baik serta harmonisdengan perangkatnya dan semua stakeholder yang ada, dan tentunya kepala desa juga harus memahami dan menguasai semua peraturan yang berlaku terkait dengan Pemerintahan desa dan dapat melaksanakan serta mensukseskan program pemerintah dengan meningkatkan swadaya gotong royong.Pada tahun 2019 Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Asahan mengucurkan alokasi dana ke Pemerintahan Desa sebesar Rp.250.278.531.058,- dengan rincian dana desa (DD) sebesar Rp.146.090.415.000,- terjadi peningkatan 15% dari tahun 2018, sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dikucurkan sebesar Rp.97.782.312.500,-juga mengalami peningkatan sebesar 4% dari tahun 2018, selain itu juga adanya penetapan bgi hasil pajak dan restribusi dareah sebesar Rp.6.405.803.558,-, meningkatnya bagi hasil pajak dan restribusi daerah yang dialokasikan ke Pemerintahan desa merupakan hasil kerja keras kepala desa yang telah dapat mendongkrak PAD."Namun demikian seluruh Kepala Desa yang dilantik hari ini tidak semata tergiur oleh besaran dana yang akan dicakupnya, penggunaan dana tersebut harus dapat digunakan tepat sasaran yang dapat dinikmati oleh masyarakat, serta semua penggunaan keuangan negara ini akan diawasi oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum,"pungkasnya. (mtc/ben)