Matatelinga - Medan, Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman duduk dibangku pesakitan bersama 5 terdakwa lainnya, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 10/3/2014)siang.
Dalam proses persidangan terdakwa yang memakai baju kemeja kuning terlihat santai saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum, Rehulina Purba, Ingan Malam dan Oki SH.
Sidang yang digelar dalam kasus korupsi pengadaan Flame Tube GT-12 senilai Rp.23,94 milliar akhirnya disidangkan kembali di Pengadilan Tipikor Medan jalan Kejaksaan..
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa selaku Manager sektor PT PLN pembangkit Belawan seharusnya bisa mencegah pembayaran kepada pihak CV Sri Makmur karena barang yang dipesan berbeda spesifikasinya.
Namun terdakwa selaku manager sektor yang juga direksi pekerjaan dan pengguna barang justru menyetujui sehingga terjadilah pembelian meski tidak sesuai dengan kontrak perjanjian dengan pihak CV Makmur.
"Kemudian barang yang dipesan pun tiba di Belawan. Setelah diperiksa, ternyata flame tube GT 12 yang dipesan tidak sesuai kontrak. Dan itu diketahui terdakwa Ermawan tetapi tidak ditolak malah diterima," kata jaksa dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.
Setelah selesai pembacaaan dakwaan setebal 20 halaman, majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan nota keberatan terdakwa yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya.
(Adm)