Matatelinga - Medan, pihak kepolisian secara resmi sudah menetapkan istri pengusaha sarang burung walet itu sebagai tersangka atas kasus trafficking dan perlindungan anak di bawah umur.Satuan Reskrim Polresta Medan hingga saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap Hariati Ongko (HO), istri Mohar. Padahal, pada pekan lalu
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak berani melakukan penahanan terhadap HO. Calvijn menyatakan, pihaknya tidak bisa menahan yang bersangkutan karena alasan kemanusiaan.
"Kita tidak menahannya karena alasan kemanusiaan. Mereka punya anak yang harus dirawat. Kalau dua-duanya ditahan siapa yang merawat anaknya," kata Calvijn kepada Sumut Pos di Mapolresta Medan, Senin (10/3/2014).
Ditanya apakah pihak kepolisian tidak takut jika tersangka HO melarikan diri? Ia memastikan tidak akan terjadi. "Saya rasa tidak," jawabnya.
Ia menambahkan, selain Mohar dan HO, pihaknya juga menetapkan Rebeka sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta yang mengatakan hal yang senada, bahwa istri Mohar sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan. "Biasanya, kalau suami istri tidak dua-duanya ditahan tetapi hanya salah satunya. Karena di mana-mana memang begitu," katanya singkat.
Sebagaimana diketahui, kedua pasangan suami istri ini ditetapkan tersangka atas kasus trafficking dan mempekerjakan anak di bawah umur. Keduanya dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Pencegahan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk dugaan penganiayaannya, hingga kini pihak kepolisian tidak memiliki bukti. Padahal, beberapa pekerja sarang burung walet asal Kupang, NTT, mengaku telah dianiaya oleh majikannya. Selain itu, para pekerja tersebut tidak menerima gaji sepeser pun selama bekerja dan tidak diperkenankan keluar rumah sebelum kontraknya selesai.
(UutGadm)